header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penggunaan pelelangan/seleksi Eproc di LPSE

Pelelangan/seleksi  melalui Eproc LPSE LKPP digunakan untuk

1.  nilai pelelangan diatas Rp. 100 juta dan seleksi jasa konsultan di atas Rp. 50 juta.
2.  penunjukan langsung dilakukan melalui manual kecuali untuk penunjukkan langsung
    pengadaan kendaraan bermotor yang ditayangkan  di INAPROC

3.  Pada aplikasi SPSE telah tersedia fitur (menu) khusus yang disediakan untuk memfasilitasi
     ULP/Panitia  Pengadaan mengumuman Lelang Non E-Proc (Manual).
4.   Bagi masyarakat umum (Publik) selain dapat melihat pengumuman lelang Non E-Proc
      melalui Portal Pengadaan Nasional, juga dapat melihat pada halaman depan website LPSE
      yaitu pada menu yang bertuliskan "Cari Lelang Non E-Proc".

Post a Comment

1 Comments

  1. yang menarik adalah ternyata jumlah penyedia yang melakukan upload dokumen, tidak tertera nama perusahaannya, masing masing, ini sulit masyarakat mengetahui perusahaan apa saja yang mendaftara pada setiap paket pekerjaan, sehingga memungkinkan persekongkolan dan perusahaan arahan pejabat pemerintah tidak dapat terhindarkan, bisa sistem ini di rubah, yakni nama perusahaannya langsung di rilis.

    ReplyDelete