Pelelangan/seleksi melalui Eproc LPSE LKPP digunakan untuk
1. nilai pelelangan diatas Rp. 100 juta dan seleksi jasa konsultan di atas Rp. 50 juta.
2. penunjukan langsung dilakukan melalui manual kecuali untuk penunjukkan langsung
pengadaan kendaraan bermotor yang ditayangkan di INAPROC
3. Pada aplikasi SPSE telah tersedia fitur (menu) khusus yang disediakan untuk memfasilitasi
ULP/Panitia Pengadaan mengumuman Lelang Non E-Proc (Manual).
4. Bagi masyarakat umum (Publik) selain dapat melihat pengumuman lelang Non
E-Proc
melalui Portal Pengadaan Nasional, juga dapat melihat pada
halaman depan website LPSE
yaitu pada menu yang bertuliskan "Cari Lelang Non E-Proc".
1 Comments
yang menarik adalah ternyata jumlah penyedia yang melakukan upload dokumen, tidak tertera nama perusahaannya, masing masing, ini sulit masyarakat mengetahui perusahaan apa saja yang mendaftara pada setiap paket pekerjaan, sehingga memungkinkan persekongkolan dan perusahaan arahan pejabat pemerintah tidak dapat terhindarkan, bisa sistem ini di rubah, yakni nama perusahaannya langsung di rilis.
ReplyDelete