Dalam pelelangan pascakualifikasi dengan sistem Eproc (LPSE LKPP) yang memasukkan dokumen hanya dua, karena persyaratan lelang minimal tiga peserta, maka pelelangan diulang.
Dalam pelelangan ulang ini, perlukah penyedia yang pernah memasukkan dokumen untuk upload dokumen penawaran lagi ?
Dalam pelelangan ulang atau seleksi ulang, semua penyedia yang berminat harus menyampaikan dokumen, termasuk yang sudah pernah memasukkan dokumen dalam pelelangan yang gagal sebelumnya diharuskan untuk memasukkan dokumen lagi.
Dalam pelelangan/seleksi ulang, tahapan pra kualifikasi, maka penyedia harus menyampaikan dokumen kualifikasi.Sedangkan dalam tahapan pascakualifikasi, semua penyedia harus menyampaikan dokumen penawaran kembali.
Mengapa perlu upload lagi ? Karena sistem masih meminta untuk diklik secara bersamaan lulus atau tidak lulus dalam setiap langkah di sistem LPSE.
2 Comments
Selamat Malam
ReplyDeleteSaya Mau taya Tentang perubahan jadwal pemasukan penawaran saya mau rubah jadwal pemasukan di dalam aplikasi lpse , karna ada perubahan dokumen lelang it bisa apa tidak terima kasih mhn infoya
apakah dukungan bank harus mengikuti dokumen yang baru apa bisa pakai dukungan bank yang lama dengan tanggal lama?untuk bank tertentu soalnya tidak menggunakan masa berlaku dukungan
ReplyDelete