header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Up load dokumen penawaran dalam pelelangan ulang

Dalam pelelangan pascakualifikasi dengan sistem Eproc (LPSE LKPP)  yang memasukkan dokumen hanya dua, karena persyaratan lelang minimal tiga peserta, maka pelelangan diulang. 



Dalam pelelangan ulang ini, perlukah penyedia yang pernah memasukkan dokumen  untuk upload dokumen penawaran lagi ?


Dalam pelelangan ulang atau seleksi ulang, semua penyedia yang berminat harus menyampaikan dokumen, termasuk yang sudah pernah memasukkan dokumen dalam pelelangan yang gagal sebelumnya diharuskan untuk memasukkan dokumen lagi.


Dalam pelelangan/seleksi  ulang, tahapan pra kualifikasi, maka penyedia harus menyampaikan dokumen kualifikasi.Sedangkan dalam tahapan pascakualifikasi, semua penyedia harus menyampaikan dokumen penawaran kembali. 


Mengapa perlu upload lagi ? Karena sistem masih meminta untuk diklik secara bersamaan lulus atau tidak lulus dalam setiap langkah di sistem LPSE.

Post a Comment

2 Comments

  1. Selamat Malam
    Saya Mau taya Tentang perubahan jadwal pemasukan penawaran saya mau rubah jadwal pemasukan di dalam aplikasi lpse , karna ada perubahan dokumen lelang it bisa apa tidak terima kasih mhn infoya

    ReplyDelete
  2. apakah dukungan bank harus mengikuti dokumen yang baru apa bisa pakai dukungan bank yang lama dengan tanggal lama?untuk bank tertentu soalnya tidak menggunakan masa berlaku dukungan

    ReplyDelete