header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL


BELANJA BARANG DAN BELANJA MODAL DALAM PEROLEHAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA   DENGAN DANA DIPA
Oleh : Mandar Trisno Hadisaputro


Seringkali dalam proses penyusunan anggaran (DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja  barang dan belanja modal.
 Pengertian Belanja Barang dan Modal
Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Belanja barang dikelompokkan ke dalam 3 kategori belanja yaitu :
a.    belanja pengadaan barang dan jasa, belanja barang dan jasa yang tidak memenuhi kapitalisasi dikategorikan ke dalam belanja barang operasional dan belanja barang non operasional.
b.    Belanja pemeliharaan, yaitu belanja yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan.
c.    Belanja perjalanan, yaitu belanja perjalanan yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap.
Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.  Aset tetap mempunyai ciri-ciri berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan nilainya relatif materianl. Sedangkan ciri-ciri aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan nilainya relatif material.
Belanja modal meliputi antara lain :
a.    Belanja modal tanah, adalah seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
b.    Belanja modal peralatan dan mesin, adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan .
c.    Belanja modal gedung dan bangunan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian gedung dan bangunan sampai dengan bangunan  dan gedung dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
d.    Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
e.    Belanja modal fisik lainnya, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan kedalam belanja modal diatas. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila :
1.    Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dam kapasitas;
2.    Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
3.    Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau dibagikan.
Pengeluaran setelah Perolehan Aset
Belanja untuk pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yaitu belanja pemeliharaan yang dikapitalisasi dapat dimasukkan sebagai belanja modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang dimiliki;
b.    Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya;
Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-7 dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 menjadi 15 tahun.
Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 kw.
Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau  satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400m2 menjadi 500m2.

Komponen pembiayaan belanja barang dan belanja modal
Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 22 (2) disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN yang meliputi :
1)        honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa (panitia pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung);
2)        biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
3)        biaya penggandaan dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei harga, biaya rapat, biaya lain-lain).
Kemudian pada lampiran II Perpres 54 tahun 2010 mengenai Barang (demikian pula pada lampiran III s.d V) , dalam hal PPK melakukan pengkajian ulang atas Rencana Umum Pengadaan, apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan revisi dokumen anggaran.
Sedangkan dalam PMK 93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahaan RKAKL menerapkan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. Artinya terkait dengan konsep harga perolehan menetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai maka seluruh pengeluaran tersebut masuk ke dalam belanja modal.
 Dengan demikian pada saat penyusunan anggaran dapat dialokasikan seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan modal tersebut. Seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan jasa yang termasuk kategori belanja barang dialokasikan kedalam belanja barang, sedangkan seluruh pengeluaran yang terkait dengan belanja aset tetap dan aset lainnya yang termasuk kategori belanja modal dialokasikan kedalam belanja modal. Contoh untuk pengadaan gedung, maka dapat dialokasi pengeluaran-pengeluaran terkait dengan perolehan aset gedung sebagai berikut :
·       Honor panitia pengadaan sejumlah paket yang dilelangkan
·       Honor panitia penerima hasil pekerjaan sejumlah paket yang dilelangkan
·       biaya pembuatan dokumen
·       biaya survey, biaya pengurusan IMB
·       biaya perencanaa gedung
·       biaya pengawasan gedung
·       biaya konstruksi gedung
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja modal gedung dan bangunan.
Contoh lain untuk kegiatan pengadaan ATK, maka dapat dialokasikan sebagai berikut :
·       Honor panitia pengadaan/pejabat pengadaan
·       Honor panitia penerima hasil pekerjaan
·       biaya pembuatan dokumen
·       biaya survey (biaya perjalanan)
seluruh pengeluaran tersebut diatas dialokasikan ke dalam belanja barang sesuai dengan kategori jenis belanja barang masing-masing, untuk hal tersebut diatas maka dialokasikan dalam belanja barang/jasa dan belanja barang perjalanan.

Post a Comment

38 Comments

  1. maaf pak, mau nanya, pengertian dari lima jenis belanja modal tersebut di atas dasar hukumnya dimana ya? saya nyari tidak ketemu2, trima kasih

    ReplyDelete
  2. saya mau tanya pak. bagaimana dengan biaya pemasangan dan pembayaran pemasangan jaringan wifi apa dapat dimasukkan dalam pengadaan atk, karena jaringan tersebut digunakan untuk operasional kantor. tks

    ReplyDelete
  3. Saya mau tanya berpa rupiah kah dia itu dinyatakan belanja modal dan belanja barang terima kasih

    ReplyDelete
  4. http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/101~PMK.02~2011PerLamp%20III.htm

    ReplyDelete
    Replies
    1. pak boleh minta alamat website tentang Keuangan Daerah dan PDRB

      Delete
    2. Gak ada standart biayanya pak di pmk 101

      Delete
  5. Mohon pencerahan Pak, untuk kegiatan dengan Akun Belanja Modal Lainnya dengan kegiatan Pembuatan SIstem Informasi Berbasis Web untuk proses pengadaannya dikelompokkan dalam pengadaan apa ya...?? Krn dari segi pembuatan menggunakan Brain Ware atau tenaga ahli sedangkan dari segi output yang dihasilkan berupa aplikasi. Mohon informasinya.. Terima Kasih

    ReplyDelete
  6. mohon maaf pak jenis pajak yang dikeluarkan utuk belanja modal brapa %





    ReplyDelete
  7. berkas perawatan dan pemeliharaan gedung apakah harus ada RAB atau tidak ada ? makasih pak

    ReplyDelete
  8. Pak mau tanya kalo pengaspalan parkir kantor itu termasuk belanja modal penambahan nilai gedung atau belanja modal penambahan nilai jalan. Sementara kita bukan satker yang mempunyai tupoksi membuat jalan.
    Terima kasih

    ReplyDelete
  9. ada aturan mengenai belanja aplikasi/aset tak berwujud ngga, minta referensi, thanks

    ReplyDelete
  10. Mohon maaf pak sebelumnya, kebetulan saya masih galau mengenai pernyataan SAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 35 tentang " Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya."

    apakah honorarium, biaya ATK, penggandaan dokumen, dan biaya umum lainnya termasuk biaya yang dapat diattribusikan, menurut saya kok tidak ya pak? bukankah itu dapat dikatakan mirip dengan biaya pra-produksi bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan barang secara langsung. itu hanya untuk persiapan membeli barang saja.

    banyak perdebatan mengenai hal ini karena pernyataan di bultek dengan lampiran SAP ttg akuntansi aset tetap tersebut sangat bertentangan sekali. terutama didukung dengan pernyataan bapak di atas.

    apabila kasus ini diterapkan di daerah sesuai dengan apa yang bapak nyatakan di atas bisa dibayangkan ketidakwajaran nilai aset tetap karena semua komponen dari honor, penggandaan, ATK, dan perjalanan dinas masuk ke dalam nilai aset tetap.

    terima kasih, harap sekiranya bapak memberikan jawaban atas kegalauan saya. apabila terlalu panjang bisa diemail ke rzkyzkr@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. wah saya kebetulan juga galau disini, tapi kalo dari web https://asetdaerah.wordpress.com/2011/05/23/biaya-perolehan-di-penyusunan-anggaran-dan-pelaksanaan-anggaran/ ini, menurut Permendagri 59/2007 pasal 53 ayat 2 jelas :

      (2) Nilai aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
      (3) Dihapus.

      ini merupakan revisi dari
      Permendagri 13/2006 pasal 53, dan lihat ayat 3 yang dihapus, sebelumnya ayat itu berbunyi :
      (3) Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.



      nah berarti memang selurunya dimasukkan sebagai aset (ya / donk) , ragu saya.

      Delete
    2. Belum dijawab-jawab juga, mungkin bapaknya juga galau

      Delete
    3. Maaf sekedar berpendapat, kalo menurut saya sgl biaya tsb, baik administrasi, perencanaan, pengawasan, honorariun dkk dapat diatribusikan ke biaya aset (belanja modal) karna kegiatan tsb bertujuan untuk memastikan aset tsb dapt memberikan nilai manfaat optimal (membawa aset ke kondisi kerjanya).

      Delete
  11. Selamat siang,

    Saya mau tanya pak, pada 1 Des 2016, kantor kami ada kelebihan belanja daya dan jasa, apakah bisa digunakan untuk belanja daya dan jasa layanan internet untuk tahun berikutnya (misal periode Desember 2016 s.d Nopember 2017)... karena kebetulan tahun berikutnya utk langganan daya dan jasa internet terkena pemangkasan anggaran. Terima kasih

    ReplyDelete
  12. Nanya pak
    Klu membuat taman di depan kantor yg biayanya hanya 12 jt, msk rek mana itu pak, belanja modal atau biaya pemeliharaan?

    ReplyDelete
  13. Assalamualaikum Wrarahmatullahi Wbarakatuh

    apakah bisa anggaran Belanja Modal pada DPA diajukan dengan menggunakan SPP-LS Bendahara atau dicairkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran ?

    ReplyDelete
  14. Butuh pencerahan nih belanja pendapatan itu apa?

    ReplyDelete
  15. Butuh pencerahan nih belanja pendapatan itu apa?

    ReplyDelete
  16. Boleh nanya.. contoh belanja modal itu ap saja??

    ReplyDelete
  17. Boleh nanya.. contoh belanja modal itu ap saja??

    ReplyDelete
  18. Mohon petunjuk pak, di dalam belanja modal pembuatan gedung dll ada belanja pengawasan, apa sajakah syarat pencairan belanja pengawasan tersebut, apakah di dalam belanja pengawasan tersebut boleh di peruntukkan untuk biaya2 pendukung seperti biaya pembuatan laporan,biaya pemebelian AtK.mohon di jawab ya pak..trimakasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  19. mohon pencerahan pak....ada kegiatan pemeliharaan gedung pada ukpd/skpd (contoh aja) A dengan kode rekening 5.2.2 dan 5.2.3 tapi permasalahannya gedung yang dipelihara tersebut bukan aset SKPD/UKPD A melainkan aset SKPD/UKPD B....bagaimana perlakuannya pak karena anggarannya cukup besar sekali ....terimakasih pak (SKPD masih dalam satu provinsi)

    ReplyDelete
  20. mohon pencerahannya pak ...apakah pengadan cetak soal ujian katorinya masuk pada pengadaan barang ...??

    ReplyDelete
  21. Maaf pak mw konfirmasi kalau belanja aplikasi bisa tidak di kategorikan dalam belanja barang dan jasa ,dan klo bisa dasar UU apa,mohon penjelasan

    ReplyDelete
  22. Maaf pak. kalau jam dinding (harganya di bawah 100rb) termasuk belanja modal atau barang jasa?

    ReplyDelete
  23. Apakah pembelian PAKAIAN SERAGAM (untuk kegiatan tertentu) termasuk kategori Belanja Modal??

    ReplyDelete
  24. Mohon pencerahannya... dalam suatu proyek didalam pelaksanaan ada item belanja modal dan ada item belanja barang.
    Pertanyaan saya apakah bisa item belanja modal dialihkan ke belanja barang.
    Terima kasih 🙏

    ReplyDelete
  25. Kira kira perbedaan belanja dan non belanja mohon jawabannya

    ReplyDelete
  26. Ijin nanya pak, utk belanja cartridge apakah masuk dlm belanja ATK atau belanja pemeliharaan,,,, mhn pencerahannya

    ReplyDelete
  27. Ijin tanya Pak, kalau pembuatan Taman ada Air Mancurnya bisa dialokasikan belanja apa?? terimakasih

    ReplyDelete