BELANJA BARANG DAN BELANJA
MODAL DALAM PEROLEHAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN DANA DIPA
Oleh : Mandar Trisno
Hadisaputro
Seringkali dalam proses penyusunan anggaran
(DIPA) ditemui beberapa permasalahan, antara lain adanya perbedaan persepsi
dalam penyusunan dan pengelompokan belanja. Perbedaan yang biasa dijumpai
adalah dalam menentukan elemen-elemen biaya yang dimungkinkan dikelompokkan
dalam belanja barang dan belanja modal.
Pengertian Belanja Barang dan
Modal
Belanja barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang
dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang dan jasa
merupakan pengeluaran yang antara lain dilakukan untuk membiayai keperluan
kantor sehari-hari, pengadaan barang yang habis pakai seperti alat tulis
kantor, pengadaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi
syarat nilai kapitalisasi minimum, langganan daya dan jasa, lain-lain
pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non fisik dan secara
langsung menunjang tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Belanja barang dikelompokkan ke dalam 3 kategori belanja yaitu :
a. belanja pengadaan barang dan jasa, belanja barang dan jasa yang tidak memenuhi kapitalisasi dikategorikan ke
dalam belanja barang operasional dan belanja barang non operasional.
b. Belanja pemeliharaan, yaitu belanja yang dikeluarkan dan tidak menambah dan memperpanjang masa
manfaat dan/atau kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomi di masa yang
akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar
kinerja, tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan.
c. Belanja perjalanan, yaitu belanja perjalanan
yang dikeluarkan tidak untuk tujuan perolehan aset tetap.
Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang
sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1
(satu) periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya
pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat,
meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Aset tetap mempunyai ciri-ciri berwujud, akan
menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dan
nilainya relatif materianl. Sedangkan ciri-ciri aset lainnya adalah tidak
berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dan nilainya relatif material.
Belanja modal meliputi antara lain :
a. Belanja modal tanah, adalah seluruh pengeluaran yang
dilakukan untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan
sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan
sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah
dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
b. Belanja modal peralatan dan mesin, adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan
dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan,
biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan
mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan .
c. Belanja modal gedung dan bangunan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian
gedung dan bangunan sampai dengan bangunan
dan gedung dimaksud dalam kondisi siap digunakan.
d. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, adalah pengeluaran yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta
perawatan yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud
dalam kondisi siap digunakan.
e. Belanja modal fisik lainnya, adalah pengeluaran yang digunakan untuk pengadaan/ penambahan/penggantian/peningkatan
pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat
dikategorikan kedalam belanja modal diatas. Termasuk dalam belanja ini adalah
belanja yang menambah kapasitas sampai jalan, irigasi dan jaringan dimaksud
dalam kondisi siap digunakan.
Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila :
1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset
lainnya yang menambah masa umur, manfaat, dam kapasitas;
2. Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau
aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
3. Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau dibagikan.
Pengeluaran setelah Perolehan
Aset
Belanja untuk
pengeluaran-pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yaitu belanja
pemeliharaan yang dikapitalisasi dapat dimasukkan sebagai belanja modal
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas,
kualitas, dan volume aset yang dimiliki;
b. Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau
aset lainnya;
Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya
umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah
gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun, pada tahun ke-7
dilakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun
lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 menjadi
15 tahun.
Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya
kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada, misalnya sebuah generator
listrik yang mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya
meningkat menjadi 300 kw.
Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya
kualitas dari aset tetap yang sudah ada misalnya, jalan yang masih berupa tanah
ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
Pertambahan volume aset adalah bertambahnya
jumlah atau satuan ukuran aset yang
sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400m2
menjadi 500m2.
Komponen pembiayaan belanja
barang dan belanja modal
Hampir sebagian besar belanja pemerintah yang dialokasi dalam
APBN dilaksanakan melalui proses pengadaan barang dan jasa, seperti belanja
barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial, dan belanja hibah. Sebagaimana dijelaskan
diatas bahwa seluruh komponen pembiayan terkait dengan belanja barang terutama
belanja modal dapat dialokasikan pada saat penyusunan anggaran (DIPA).
Perpres 54 tahun 2010 yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 22 (2)
disebutkan bahwa K/L/satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan penyedia Barang/Jasa yang dibiayai
dari APBN yang meliputi :
1)
honorarium personil
organisasi Pengadaan Barang/Jasa (panitia
pengadaan, PPHP, honor tim teknis, tim pendukung);
2)
biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa;
3)
biaya penggandaan
dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan biaya lainnya yang diperlukan (biaya survei
harga, biaya rapat, biaya lain-lain).
Kemudian pada lampiran II
Perpres 54 tahun 2010 mengenai Barang (demikian pula pada lampiran III s.d V) , dalam hal
PPK melakukan pengkajian ulang atas Rencana Umum Pengadaan, apabila
biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat
kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan
revisi dokumen anggaran.
Sedangkan dalam PMK 93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan
dan penelaahaan RKAKL menerapkan konsep nilai perolehan (full costing)
pada jenis belanja. Artinya terkait dengan konsep harga perolehan
menetapkan bahwa seluruh
pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai maka seluruh pengeluaran tersebut
masuk ke dalam belanja modal.
Dengan demikian pada saat
penyusunan anggaran dapat dialokasikan seluruh pengeluaran terkait dengan
belanja barang dan modal tersebut. Seluruh pengeluaran terkait dengan belanja barang dan jasa yang termasuk kategori belanja
barang dialokasikan kedalam belanja barang, sedangkan seluruh pengeluaran yang
terkait dengan belanja aset tetap dan aset lainnya yang termasuk kategori
belanja modal dialokasikan kedalam belanja modal. Contoh untuk pengadaan gedung, maka dapat dialokasi pengeluaran-pengeluaran
terkait dengan perolehan aset gedung sebagai berikut :
·
Honor panitia
pengadaan sejumlah paket yang dilelangkan
·
Honor panitia penerima
hasil pekerjaan sejumlah paket yang dilelangkan
·
biaya pembuatan
dokumen
·
biaya survey, biaya pengurusan IMB
·
biaya perencanaa gedung
·
biaya pengawasan gedung
·
biaya konstruksi gedung
seluruh pengeluaran tersebut
diatas dialokasikan ke
dalam belanja modal gedung dan bangunan.
Contoh lain untuk kegiatan pengadaan ATK, maka dapat dialokasikan sebagai
berikut :
·
Honor panitia
pengadaan/pejabat pengadaan
·
Honor panitia penerima
hasil pekerjaan
·
biaya pembuatan
dokumen
·
biaya survey (biaya perjalanan)
seluruh pengeluaran tersebut
diatas dialokasikan ke dalam belanja barang sesuai dengan kategori jenis
belanja barang masing-masing, untuk hal tersebut diatas maka dialokasikan dalam
belanja barang/jasa dan belanja barang perjalanan.
38 Comments
maaf pak, mau nanya, pengertian dari lima jenis belanja modal tersebut di atas dasar hukumnya dimana ya? saya nyari tidak ketemu2, trima kasih
ReplyDeleteAda di pmk
ReplyDeletesaya mau tanya pak. bagaimana dengan biaya pemasangan dan pembayaran pemasangan jaringan wifi apa dapat dimasukkan dalam pengadaan atk, karena jaringan tersebut digunakan untuk operasional kantor. tks
ReplyDeleteSaya mau tanya berpa rupiah kah dia itu dinyatakan belanja modal dan belanja barang terima kasih
ReplyDeletesarebu
ReplyDeletehttp://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2011/101~PMK.02~2011PerLamp%20III.htm
ReplyDeletepak boleh minta alamat website tentang Keuangan Daerah dan PDRB
DeleteGak ada standart biayanya pak di pmk 101
DeleteMohon pencerahan Pak, untuk kegiatan dengan Akun Belanja Modal Lainnya dengan kegiatan Pembuatan SIstem Informasi Berbasis Web untuk proses pengadaannya dikelompokkan dalam pengadaan apa ya...?? Krn dari segi pembuatan menggunakan Brain Ware atau tenaga ahli sedangkan dari segi output yang dihasilkan berupa aplikasi. Mohon informasinya.. Terima Kasih
ReplyDeletemohon maaf pak jenis pajak yang dikeluarkan utuk belanja modal brapa %
ReplyDeleteberkas perawatan dan pemeliharaan gedung apakah harus ada RAB atau tidak ada ? makasih pak
ReplyDeletePak mau tanya kalo pengaspalan parkir kantor itu termasuk belanja modal penambahan nilai gedung atau belanja modal penambahan nilai jalan. Sementara kita bukan satker yang mempunyai tupoksi membuat jalan.
ReplyDeleteTerima kasih
ada aturan mengenai belanja aplikasi/aset tak berwujud ngga, minta referensi, thanks
ReplyDeleteMohon maaf pak sebelumnya, kebetulan saya masih galau mengenai pernyataan SAP 07 Akuntansi Aset Tetap paragraf 35 tentang " Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Demikian pula biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya."
ReplyDeleteapakah honorarium, biaya ATK, penggandaan dokumen, dan biaya umum lainnya termasuk biaya yang dapat diattribusikan, menurut saya kok tidak ya pak? bukankah itu dapat dikatakan mirip dengan biaya pra-produksi bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan barang secara langsung. itu hanya untuk persiapan membeli barang saja.
banyak perdebatan mengenai hal ini karena pernyataan di bultek dengan lampiran SAP ttg akuntansi aset tetap tersebut sangat bertentangan sekali. terutama didukung dengan pernyataan bapak di atas.
apabila kasus ini diterapkan di daerah sesuai dengan apa yang bapak nyatakan di atas bisa dibayangkan ketidakwajaran nilai aset tetap karena semua komponen dari honor, penggandaan, ATK, dan perjalanan dinas masuk ke dalam nilai aset tetap.
terima kasih, harap sekiranya bapak memberikan jawaban atas kegalauan saya. apabila terlalu panjang bisa diemail ke rzkyzkr@gmail.com
wah saya kebetulan juga galau disini, tapi kalo dari web https://asetdaerah.wordpress.com/2011/05/23/biaya-perolehan-di-penyusunan-anggaran-dan-pelaksanaan-anggaran/ ini, menurut Permendagri 59/2007 pasal 53 ayat 2 jelas :
Delete(2) Nilai aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
(3) Dihapus.
ini merupakan revisi dari
Permendagri 13/2006 pasal 53, dan lihat ayat 3 yang dihapus, sebelumnya ayat itu berbunyi :
(3) Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.
nah berarti memang selurunya dimasukkan sebagai aset (ya / donk) , ragu saya.
Belum dijawab-jawab juga, mungkin bapaknya juga galau
DeleteMaaf sekedar berpendapat, kalo menurut saya sgl biaya tsb, baik administrasi, perencanaan, pengawasan, honorariun dkk dapat diatribusikan ke biaya aset (belanja modal) karna kegiatan tsb bertujuan untuk memastikan aset tsb dapt memberikan nilai manfaat optimal (membawa aset ke kondisi kerjanya).
Deleteey maneh salah
ReplyDeleteSelamat siang,
ReplyDeleteSaya mau tanya pak, pada 1 Des 2016, kantor kami ada kelebihan belanja daya dan jasa, apakah bisa digunakan untuk belanja daya dan jasa layanan internet untuk tahun berikutnya (misal periode Desember 2016 s.d Nopember 2017)... karena kebetulan tahun berikutnya utk langganan daya dan jasa internet terkena pemangkasan anggaran. Terima kasih
Nanya pak
ReplyDeleteKlu membuat taman di depan kantor yg biayanya hanya 12 jt, msk rek mana itu pak, belanja modal atau biaya pemeliharaan?
Assalamualaikum Wrarahmatullahi Wbarakatuh
ReplyDeleteapakah bisa anggaran Belanja Modal pada DPA diajukan dengan menggunakan SPP-LS Bendahara atau dicairkan ke Rekening Bendahara Pengeluaran ?
Butuh pencerahan nih belanja pendapatan itu apa?
ReplyDeleteButuh pencerahan nih belanja pendapatan itu apa?
ReplyDeleteklo papan ruangan masuk belanja modal yach
ReplyDeleteBoleh nanya.. contoh belanja modal itu ap saja??
ReplyDeleteBoleh nanya.. contoh belanja modal itu ap saja??
ReplyDeleteNice info
ReplyDeleteMohon petunjuk pak, di dalam belanja modal pembuatan gedung dll ada belanja pengawasan, apa sajakah syarat pencairan belanja pengawasan tersebut, apakah di dalam belanja pengawasan tersebut boleh di peruntukkan untuk biaya2 pendukung seperti biaya pembuatan laporan,biaya pemebelian AtK.mohon di jawab ya pak..trimakasih sebelumnya.
ReplyDeletemohon pencerahan pak....ada kegiatan pemeliharaan gedung pada ukpd/skpd (contoh aja) A dengan kode rekening 5.2.2 dan 5.2.3 tapi permasalahannya gedung yang dipelihara tersebut bukan aset SKPD/UKPD A melainkan aset SKPD/UKPD B....bagaimana perlakuannya pak karena anggarannya cukup besar sekali ....terimakasih pak (SKPD masih dalam satu provinsi)
ReplyDeletemohon pencerahannya pak ...apakah pengadan cetak soal ujian katorinya masuk pada pengadaan barang ...??
ReplyDeleteMaaf pak mw konfirmasi kalau belanja aplikasi bisa tidak di kategorikan dalam belanja barang dan jasa ,dan klo bisa dasar UU apa,mohon penjelasan
ReplyDeleteMaaf pak. kalau jam dinding (harganya di bawah 100rb) termasuk belanja modal atau barang jasa?
ReplyDeleteKayaknya modal gan
DeleteApakah pembelian PAKAIAN SERAGAM (untuk kegiatan tertentu) termasuk kategori Belanja Modal??
ReplyDeleteMohon pencerahannya... dalam suatu proyek didalam pelaksanaan ada item belanja modal dan ada item belanja barang.
ReplyDeletePertanyaan saya apakah bisa item belanja modal dialihkan ke belanja barang.
Terima kasih 🙏
Kira kira perbedaan belanja dan non belanja mohon jawabannya
ReplyDeleteIjin nanya pak, utk belanja cartridge apakah masuk dlm belanja ATK atau belanja pemeliharaan,,,, mhn pencerahannya
ReplyDeleteIjin tanya Pak, kalau pembuatan Taman ada Air Mancurnya bisa dialokasikan belanja apa?? terimakasih
ReplyDelete