header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Honorarium PPK dan PPHP

Honorarium PPK 
Honor untuk pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2012 menggunakan standar biaya berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 
Kemudian untuk pelaksanaan 2013 mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan No. 37 /PMK. 02/2012 . Dalam anggaran tahun 2013
honorarium untuk Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK)  di Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran s.d. Rp. 100 juta adalah Rp. 420.000 per bulan, sedangkan bila
memegang anggaran senilai antara Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar adalah Rp. 1,05 juta perbulan. Paling tinggi honornya adalah Rp. 4.690.000 bila memegang DIPA senilai lebih Rp. 1 triliun.


Honorarium Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan 
Dalam anggaran tahun 2013 honorarium untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan  di Kementerian Negara/Lembaga adalah Rp. 330.000 per bulan.

Honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 
Dalam anggaran tahun 2013 honorarium untuk Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan  di Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran         s.d. Rp. 100 juta adalah Rp. 330.000 per orang per paket, sedangkan bila memegang paketnya senilai antara Rp 2.5 miliar sampai dengan Rp 5 miliar adalah Rp. 910.000 juta per orang per paket. Paling tinggi honornya adalah Rp. 3.250.000 per orang per paket bila paketnya senilai lebih Rp. 1 triliun.

Untuk PPK dan PPHP dengan dana APBD Pemda,  bagaimana ? Kepala Daerah dapat membuat Peraturan mengenai standar honor daerah yang dikaitkan dengan kinerja pegawai.


Referensi :
Standar biaya 2013

Post a Comment

0 Comments