Apabila Perusahaan kami melakukan lelang secara elektronik dan sudah
mengapload dokumen, tetapi dokumen lelang kami tidak bisa dibuka
keseluruhan (hanya dapat dibuka separuh dari keseluruhan dokumen) diLPSE, bagaimana sikap kami? apakah ada solusi untuk
menindaklanjuti kejadian tersebut ? terimakasih.
Dokumen tersebut tidak bisa dibuka kemungkinan karena kesalahan penyedia pada saat enkripsi, tata cara upload dokumen penawaran seharusnya dibaca sebelum melakukan enkripsi. Kesalahan penyedia biasanya tidak membaca prosedur enkripsi sehingga menyebabkan file tidak bisa dibuka atau corrupt.
Selanjutnya silahkan diskusikan dengan LPSE atau melapor
ke LPSE untuk dibuktikan apakah benar atau tidak bisa dibuka atau ada masalah lainnya, jika LPSE menyatakan benar tidak bisa dibuka, pokja ULP (panitia) dapat
menggugurkan penawaran tersebut. Jika hal tersebur kemungkinan dapat dibuka, maka LPSE dapat menyampaikan ke LKPP
untuk melakukan uji foreksik file tersebut melalui Lemsaneg (Lembaga
Sandi Negara), pokja ULP (panitia) mengundur jadwal pelelangan sambil menunggu
hasilnya.
0 Comments