header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

File Penawaran dalam Eproc tidak bisa dibuka oleh pokja ULP

Apabila Perusahaan kami melakukan lelang secara elektronik dan sudah mengapload dokumen, tetapi dokumen lelang kami tidak bisa dibuka keseluruhan (hanya dapat dibuka separuh dari keseluruhan dokumen) diLPSE, bagaimana sikap kami? apakah ada solusi untuk menindaklanjuti kejadian tersebut ? terimakasih.

Dokumen tersebut tidak bisa dibuka kemungkinan karena kesalahan penyedia pada saat enkripsi, tata cara upload dokumen penawaran seharusnya dibaca sebelum melakukan enkripsi. Kesalahan penyedia biasanya tidak membaca prosedur enkripsi sehingga menyebabkan file tidak bisa dibuka atau corrupt.

Selanjutnya silahkan diskusikan dengan LPSE atau melapor ke LPSE untuk dibuktikan apakah benar atau tidak bisa dibuka atau ada masalah lainnya, jika LPSE menyatakan benar tidak bisa dibuka, pokja ULP  (panitia) dapat  menggugurkan penawaran tersebut. Jika hal tersebur kemungkinan dapat dibuka, maka LPSE dapat menyampaikan ke LKPP untuk melakukan uji foreksik file tersebut melalui Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara),  pokja ULP (panitia)  mengundur jadwal pelelangan sambil menunggu hasilnya.

Post a Comment

0 Comments