Apakah surat penawaran dan dokumen lainnya boleh tidak ditandatangani dalam upload (memasukkan) dokumen atau dokumen penawaran ke dalam sistem pengadaan secara elektronik.
Berdasarkan Lampiran Perka Nomor 1 Tahun 2011 Bagian V.2.d.4)
disebutkan bahwa Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen
penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah, materai dan stempel sehingga
penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil
pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan
basah dari pihak lain, contoh surat dukungan bank, surat keterangan
fiskal.
Apakah yang ditandatangani digugurkan ? Hal demikian bukanlah substansial, namun kemudahan dalam sistem hendaknya dapat bermanfaat bagi penyedia dalam mempercepat proses memasukkan penawaran dan bagi pokja ULP, tidak perlu mengecek tanda tangan lagi.
Apakah yang ditandatangani digugurkan ? Hal demikian bukanlah substansial, namun kemudahan dalam sistem hendaknya dapat bermanfaat bagi penyedia dalam mempercepat proses memasukkan penawaran dan bagi pokja ULP, tidak perlu mengecek tanda tangan lagi.
3 Comments
apakah jaminan penawaran diwajibkan untuk tanda tangan?
ReplyDeletemohon pencerahannya pak
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteyth bapa muji santosa saya mau tanya apakah surat ketrangan IUJK dalam proses perpanjangan dapat kami terima...?
ReplyDelete