header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tanda tangan dalam sistem Eproc (SPSE LKPP)

Apakah surat penawaran dan dokumen lainnya boleh tidak ditandatangani dalam upload (memasukkan) dokumen atau dokumen penawaran ke dalam sistem pengadaan secara elektronik.

Berdasarkan Lampiran Perka Nomor 1 Tahun 2011 Bagian V.2.d.4) 
disebutkan bahwa Surat Penawaran dan/atau surat lain bagian dari dokumen penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini tidak memerlukan tanda tangan basah, materai dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh surat dukungan bank, surat keterangan fiskal.

Apakah yang ditandatangani digugurkan ? Hal demikian bukanlah substansial, namun kemudahan dalam sistem hendaknya dapat bermanfaat bagi penyedia dalam mempercepat proses memasukkan penawaran  dan bagi pokja ULP, tidak perlu mengecek tanda tangan lagi.

Post a Comment

3 Comments

  1. apakah jaminan penawaran diwajibkan untuk tanda tangan?
    mohon pencerahannya pak

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. yth bapa muji santosa saya mau tanya apakah surat ketrangan IUJK dalam proses perpanjangan dapat kami terima...?

    ReplyDelete