header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Uji mutu



1.  ULP (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/ fungsi untuk bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;


2. Penyedia dapat diwajibkan melakukan uji mutu dan dituangkan dalam dokumen pemilihan, selanjutnya dicantumkan dalam  kontrak.

3. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan maka penyedia dapat diberikan kompensasi.

4. Bila tidak dicantumkan dalam kontrak maka biaya uji mutu menjadi tanggung jawab pengguna atau PPK  membebankan dalam mata anggaran yang sama untuk biaya pekerjaan konstruksi.

5. Penyedia agar mencermati adanya kewajiban mutu yang dibebankan kepada penyedia. Penyedia membuat include dalam biaya yang ada.

Tulisan ini masih perlu dikoreksi dan diperkaya, alangkah senangnya jika ada pembaca yang mau memberi input lagi.


Post a Comment

0 Comments