1. ULP
(apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/ fungsi untuk
bahan/alat tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Penyedia
dapat diwajibkan melakukan uji mutu dan dituangkan dalam dokumen
pemilihan, selanjutnya dicantumkan dalam kontrak.
3. PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan/ kegagalan/penyimpangan
maka penyedia dapat diberikan kompensasi.
4. Bila tidak
dicantumkan dalam kontrak maka biaya uji mutu menjadi tanggung jawab pengguna
atau PPK membebankan dalam mata anggaran yang sama untuk biaya pekerjaan konstruksi.
5. Penyedia agar mencermati adanya kewajiban mutu yang dibebankan kepada penyedia. Penyedia membuat include dalam biaya yang ada.
Tulisan ini
masih perlu dikoreksi dan diperkaya, alangkah senangnya jika ada pembaca yang mau memberi
input lagi.
0 Comments