header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

OPTIMALISASI ANGGARAN

Bila dana di DIPA (APBN)  ada senilai Rp. 1 Miliar, kemudian di buat HPS  senilai Rp. 930 juta. Ketika dilelangkan penyedia yang menang senilai Rp. 890 juta dan dikontrakan senilai Rp. 890 juta. Sehingga dana DIPA ada sisa Rp. 110 juta.


Pertanyaan,
1. apakah, boleh sisa senilai Rp. 110 dilakukan pelelangan sederhana atau pengadaan langsung ?
2. atau apakah boleh dikontraknya diadendum untuk memanfaatkan sisa anngaran ?

Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
Hal tersebut dapat dilakukan bila kontraknya memakai harga satuan. Namun agar memperhatikan untuk dana Kementerian/lembaga peraturan sbb :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.02/2012
TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

Post a Comment

0 Comments