header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan untuk Kedutaan di luar negeri

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 
Pasal 114 

ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa untuk kepentingan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri pada prinsipnya berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini; 

ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional; 

ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Luar Negeri dengan tetap berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;

Post a Comment

0 Comments