Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
Pasal 114
ayat (1)
disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa untuk kepentingan Pemerintah
Republik Indonesia di Luar Negeri pada prinsipnya berpedoman pada
ketentuan Peraturan Presiden ini;
ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal
pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menyesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat dengan
tetap mengutamakan kepentingan nasional;
ayat (3) disebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan
Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
oleh Menteri Luar Negeri dengan tetap berpedoman pada tata nilai
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;
0 Comments