header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pilih Perpres 70 tahun 2012



Rencananya bulan September 2012 ini kami akan mengadakan pelelangan, dengan adanya perubahan kedua Peraturan Presiden No.  54 tahun 2010, apakah kami  berpedoman pada Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 atau masih tetap  mengunakan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 terutama untuk nilai pengadaan s.d Rp. 200 juta ?
Jawaban :
Saudara harus sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012   mengingat Perpres ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012 dan melakukan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) bila ada bagian dari RUP yang berubah untuk kemudian ditayangkan ulang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Pemilihan metode yang digunakan dapat dengan pengadaan langsung untuk paket yang bernilai paling tinggi s.d Rp.200 juta. 

Penyedia yang ditunjuk untuk pengadaan langsung diumumkan di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institus dan papan pengumuman resmi.

Mengingat pengadaan langsung tidak ada kompetisi ketika harga tidak bersifat pasti maka diperlukan adanya kewajaran harga yang diperoleh dengan negosiasi harga.

Post a Comment

0 Comments