Rencananya
bulan September 2012 ini kami akan mengadakan pelelangan, dengan adanya
perubahan kedua Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, apakah kami
berpedoman pada Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 atau masih tetap
mengunakan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 terutama untuk nilai
pengadaan s.d Rp. 200 juta ?
Jawaban :
Saudara harus sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengingat Perpres ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012 dan melakukan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) bila ada bagian dari RUP yang berubah untuk kemudian ditayangkan ulang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Pemilihan metode yang digunakan dapat dengan pengadaan langsung untuk paket yang bernilai paling tinggi s.d Rp.200 juta.
Penyedia yang ditunjuk untuk pengadaan langsung diumumkan di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institus dan papan pengumuman resmi.
Mengingat pengadaan langsung tidak ada kompetisi ketika harga tidak bersifat pasti maka diperlukan adanya kewajaran harga yang diperoleh dengan negosiasi harga.
Jawaban :
Saudara harus sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 mengingat Perpres ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2012 dan melakukan revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP) bila ada bagian dari RUP yang berubah untuk kemudian ditayangkan ulang di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Pemilihan metode yang digunakan dapat dengan pengadaan langsung untuk paket yang bernilai paling tinggi s.d Rp.200 juta.
Penyedia yang ditunjuk untuk pengadaan langsung diumumkan di website Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah/Institus dan papan pengumuman resmi.
Mengingat pengadaan langsung tidak ada kompetisi ketika harga tidak bersifat pasti maka diperlukan adanya kewajaran harga yang diperoleh dengan negosiasi harga.
0 Comments