Apakah
dapat menggugurkan penyedia jika teryata hampir semua penyedia mendapatkan
surat dukungan pabrikan yang sama dari
satu distributor?
Seharusnya
sebelum melakukan pelaksanaan pelelangan dilakukan identifikasi penyedia yang
dapat memenuhi. Yaitu apakah pabrikan atau distributor dapat ikut lelang atau
tidak. Bila distributor tersebut tidak
dapat ikut lelang, maka tidak masalah, memberikan dukungan ke banyak penyedia.
Bila barang/jasa
tersebut hanya dimiliki oleh satu pabrikan/distributor tersebut, maka lakukan
penunjukkan langsung ke pabrikan/distributor.
Pasal 38
Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang
hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau
pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Selanjutnuya silahkan baca :
http://ujiosa.blogspot.com/2012/09/dukungan-pabrikanprodusen_10.html
Selanjutnuya silahkan baca :
http://ujiosa.blogspot.com/2012/09/dukungan-pabrikanprodusen_10.html
0 Comments