Penunjukan langsung
dapat dilakukan bila
Sebagaimana disebut dalam pasal 38
Perpres 70 tahun 2012
b. Setelah pelelangan ulang/seleksi/pemilihan
langsung ulang
yang lulus prakualifikasi atau memasukkan penawaran hanya satu.
Sebagaimana disebut dalam pasal 84
ayat 4 dan 5 Perpres 70 tahun 2012.
c. Setelah
pelelangan/seleksi ULANG GAGAL
Sebagaimana disebut dalam pasal 84
ayat 6
Dalam
hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan
Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
Setiap
penunjukkan langsung dilakukan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga.
0 Comments