Pengadaan paket meeting di sebuah
hotel (anggaran fullday dan
/atau Fullboard), nilai pengadaan tidak lebih dari Rp. 100 juta, mekanisme/metode pengadaan seperti apa yang dapat saya lakukan, apakah pengadaan paket meeting di hotel dapat dilakukan secara pengadaan langsung? Atau harus menggunakan Penunjukan Langsung?
/atau Fullboard), nilai pengadaan tidak lebih dari Rp. 100 juta, mekanisme/metode pengadaan seperti apa yang dapat saya lakukan, apakah pengadaan paket meeting di hotel dapat dilakukan secara pengadaan langsung? Atau harus menggunakan Penunjukan Langsung?
- Berdasarkan Pasal 38 Ayat (5) Huruf f Perpres 70 Tahun
2012 disebutkan Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa
Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sewa
penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh
masyarakat
2.
Mengacu ketentuan tersebut, untuk
paket meeting yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp. 100 juta dilakukan
penunjukan langsung, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, karena wewenang pejabat pengadaan s.d. Rp. 200 juta.
Bagaimana
dengan prakualifikasinya penunjukan langsung jasa lainnya
untuk pengadaan jasa hotel ?
Dalam pasal 56
secara singkat sbb, prakualifikasi antara lain dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa
Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan
Langsung.
Kita dapat
menetapkan kualifikasi yang diperlukan saja yang berkaitan dengan kualifikasi
hotel untuk kegiatan.
Penunjukkan langsung kepada hotel dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, apalagi sering untuk kegiatan pemerintah dapat diberikan harga yang lebih murah (rate untuk pemerintah).
Penunjukkan langsung kepada hotel dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, apalagi sering untuk kegiatan pemerintah dapat diberikan harga yang lebih murah (rate untuk pemerintah).
5 Comments
di satker kami ada kegiatan Pelatihan di laksanakan di hotel
ReplyDeletediitem pekerjaan ada kegiatan Akomodasi dan Konsumsi dgn nilai 1,5 Milyar , apa bisa dengan penunjukan langsung atau pelelangan umum
apabila paket penunjukan langsung Hotel dg nilai nilai lebih dari 100 jt harus ada jaminan pelaksanaan tidak??
ReplyDeleteapabila dalam kegiatan fullboard meeting terdapat kekurangan pembayaran apakah boleh dibuatkan adendum kontrak, dan bagaimana prosesnya? mohon petunjuk mas Mudji,
ReplyDeleteapakah fullboard hanya boleh dilaksanakan di hotel?
ReplyDeleteApabila dilaksanakan di tempat lain seperti di pusdiklat, bagaimana menghitung pajaknya Pak Mudji? terimakasih
Bagaiamana perhitungan hari dalam kegiatan akomodasi ?
ReplyDeleteMisalkan 100 org x 3 hari..
Apakah pelaksanaan nya 2 malam 3 hari atau 3 malam 4 hari...?
Trims pak..