header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Paket Meeting Hotel


Pengadaan paket meeting di sebuah hotel (anggaran fullday dan
/atau Fullboard), nilai pengadaan tidak lebih dari Rp. 100 juta, mekanisme/metode pengadaan seperti apa yang dapat  saya lakukan, apakah pengadaan paket meeting di hotel dapat dilakukan secara pengadaan langsung? Atau harus menggunakan Penunjukan Langsung?  

  1. Berdasarkan Pasal 38 Ayat (5) Huruf f Perpres 70 Tahun 2012 disebutkan Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat

2.      Mengacu ketentuan tersebut, untuk paket meeting yang nilai pengadaannya tidak melebihi Rp. 100 juta dilakukan penunjukan langsung, yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, karena wewenang pejabat pengadaan s.d. Rp. 200 juta.

Bagaimana dengan prakualifikasinya penunjukan langsung jasa lainnya untuk pengadaan jasa hotel ?

Dalam pasal 56 secara singkat sbb, prakualifikasi antara lain dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Lainnya yang menggunakan Metode  Penunjukan Langsung.

Kita dapat menetapkan kualifikasi yang diperlukan saja yang berkaitan dengan kualifikasi hotel untuk kegiatan.

Penunjukkan langsung kepada hotel dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, apalagi sering untuk kegiatan pemerintah dapat diberikan harga yang lebih murah (rate untuk pemerintah).

Post a Comment

5 Comments

  1. di satker kami ada kegiatan Pelatihan di laksanakan di hotel
    diitem pekerjaan ada kegiatan Akomodasi dan Konsumsi dgn nilai 1,5 Milyar , apa bisa dengan penunjukan langsung atau pelelangan umum

    ReplyDelete
  2. apabila paket penunjukan langsung Hotel dg nilai nilai lebih dari 100 jt harus ada jaminan pelaksanaan tidak??

    ReplyDelete
  3. apabila dalam kegiatan fullboard meeting terdapat kekurangan pembayaran apakah boleh dibuatkan adendum kontrak, dan bagaimana prosesnya? mohon petunjuk mas Mudji,

    ReplyDelete
  4. apakah fullboard hanya boleh dilaksanakan di hotel?
    Apabila dilaksanakan di tempat lain seperti di pusdiklat, bagaimana menghitung pajaknya Pak Mudji? terimakasih

    ReplyDelete
  5. Bagaiamana perhitungan hari dalam kegiatan akomodasi ?
    Misalkan 100 org x 3 hari..
    Apakah pelaksanaan nya 2 malam 3 hari atau 3 malam 4 hari...?
    Trims pak..

    ReplyDelete