Perpres 70 tahun 2012 Pasal 9 sbb :
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali
organisasi:
a.
PA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya
menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
b.
PA pada Pemerintah
Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk
ditetapkan.
3 Comments
Mana pasal yang mengatur jumlah PPK dan Pejabat Pengadaan, Pak. KPA yang merangkap sebagai PPK apa masih diperbolehkan ketika belum punya sertifikat pengadaan barang/jasa?
ReplyDeleteKl PPK yg lebih dr 1, dapat dilihat di PMK 190/2012 ttg tatacara pelaks APBN, pasal 9 ayat 2
ReplyDeleteDalam satu dpa bisakah pa menunjuk lebih dari 1 kpa
ReplyDelete