Perpres 70 tahun 2012 Pasal 9 sbb :
Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali
organisasi:
a.
PA pada
Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya
menetapkan seorang atau beberapa orang KPA;
b.
PA pada Pemerintah
Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk
ditetapkan.
Mana pasal yang mengatur jumlah PPK dan Pejabat Pengadaan, Pak. KPA yang merangkap sebagai PPK apa masih diperbolehkan ketika belum punya sertifikat pengadaan barang/jasa?
ReplyDeleteKl PPK yg lebih dr 1, dapat dilihat di PMK 190/2012 ttg tatacara pelaks APBN, pasal 9 ayat 2
ReplyDeleteDalam satu dpa bisakah pa menunjuk lebih dari 1 kpa
ReplyDelete