header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jumlah KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan di suatu satker




Suatu  Satker (satuan kerja) Kementerian/Lembaga atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dapat menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak satu orang atau beberapa orang sesuai dengan beban kerjanya. Demikian juga untuk jumlah PPK dan Pejabat Pengadaan disuatu Satker atau SKPD  dapat sebanyak satu orang atau beberapa orang.

 Perpres 70 tahun 2012 Pasal 9 sbb :

 Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:

a.         PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya menetapkan seorang atau beberapa orang KPA; 

b.         PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.

Post a Comment

3 Comments

  1. Mana pasal yang mengatur jumlah PPK dan Pejabat Pengadaan, Pak. KPA yang merangkap sebagai PPK apa masih diperbolehkan ketika belum punya sertifikat pengadaan barang/jasa?

    ReplyDelete
  2. Kl PPK yg lebih dr 1, dapat dilihat di PMK 190/2012 ttg tatacara pelaks APBN, pasal 9 ayat 2

    ReplyDelete
  3. Dalam satu dpa bisakah pa menunjuk lebih dari 1 kpa

    ReplyDelete