header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bantuan Keterangan Ahli

Pemberian pendapat ahli dalam masalah hukum pengadaan barang
dan jasa disebut sebagai pemberian keterangan ahli, bukan pemberian pendapat saksi ahli. Kalau saksi ahli berarti yang bersangkutan mengetahui dan menyaksikan kejadiannya. Jadi yang benar adalah pemberian keterangan ahli.  

Permintaan keterangan ahli mengenai PBJ dapat dimintakan ke LKPP. Segala biaya untuk keterangan ahli akan dibiayai dari LKPP sepanjang dana LKPP tersedia.

Permintaan keterangan ahli dimintakan ke Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.  Permintaan untuk masalah hukum pidana tidak dilakukan perseorangan, tetapi perseorangan dapat menyampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau Panitera pada pengadilan untuk menghadirkan keterangan ahli.

Sedangkan masalah perdata dapat disampaikan pimpinan instansi ke ke Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. 

Post a Comment

2 Comments

  1. Permisi pak Mudji, saya ingin bertanya tentang, sertifikasi badan usaha yg habis masa berlakunya pada proses evaluasi kualifikasi penyedia, apakah dapat digugurkan pada tahapan evaluasi kualifikasi tsb. Mohon petunjuknya pak.. Terimakasih...

    ReplyDelete
  2. Plaksanaan lelang melalui e-proc pada dokumen kualifikasi menunjukkan bahwa sertifikasi badan usaha tersebut habis masa berlakunya dan berwarna merah. Setelah klarfikasi dgn lmbga yg mengluarkan sertfikasi trnyata masih dlm proses pngurusan, apakah pserta lelang tersebut digugurkan pda tahapan evaluasi kualifikasi ini? Tlong pnjeladannya pak.. Terimakasih.

    ReplyDelete