Pemberian pendapat ahli dalam masalah hukum pengadaan barang
dan jasa disebut sebagai pemberian keterangan ahli, bukan pemberian pendapat saksi ahli. Kalau saksi ahli berarti yang bersangkutan mengetahui dan menyaksikan kejadiannya. Jadi yang benar adalah pemberian keterangan ahli.
Permintaan keterangan ahli mengenai PBJ dapat dimintakan ke LKPP. Segala biaya untuk keterangan ahli akan dibiayai dari LKPP sepanjang dana LKPP tersedia.
Permintaan keterangan ahli dimintakan ke Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Permintaan untuk masalah hukum pidana tidak dilakukan perseorangan, tetapi perseorangan dapat menyampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau Panitera pada pengadilan untuk menghadirkan keterangan ahli.
Sedangkan masalah perdata dapat disampaikan pimpinan instansi ke ke Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
2 Comments
Permisi pak Mudji, saya ingin bertanya tentang, sertifikasi badan usaha yg habis masa berlakunya pada proses evaluasi kualifikasi penyedia, apakah dapat digugurkan pada tahapan evaluasi kualifikasi tsb. Mohon petunjuknya pak.. Terimakasih...
ReplyDeletePlaksanaan lelang melalui e-proc pada dokumen kualifikasi menunjukkan bahwa sertifikasi badan usaha tersebut habis masa berlakunya dan berwarna merah. Setelah klarfikasi dgn lmbga yg mengluarkan sertfikasi trnyata masih dlm proses pngurusan, apakah pserta lelang tersebut digugurkan pda tahapan evaluasi kualifikasi ini? Tlong pnjeladannya pak.. Terimakasih.
ReplyDelete