Kami mempunyai pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebanyak 2 unit dengan rincian :
1 Pengadaan Kendaraan Operasional sebanyak 1 Unt @Rp.200 Juta
2 Pengadaan Kendaraan Kepala BLK sebanyak 1 unt @Rp.306 Juta
Jumlah Rp.506 Juta
Kami rencana akan melakukan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan Dealer di Kota Kediri
Kami akan membeli kendaraan operasional jenis R dg harga
Rp.212.300.000 dan Kendaraan Kepala Jenis Sedan V dg harga
Rp.275.600.000,- (harga tersebut berdasarkan harga di portal LKPP
dengan ATPM per 31 Desember 2012
Apakah bisa dananya saling menutupi tanpa melakukan revisi dana
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 13: PPK
dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan
penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup
tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batads anggaran
yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Pengadaan kendaraan operasional tidak bisa dilaksanakan karena pagu
untuk kendaraan operasional tidak cukup. Pengadaan untuk Kendaraan
Kepala BLK dapat dilaksanakan, karena cukup tersedia anggaran, bahkan
berlebih.
Untuk pengadaan keduanya (Kendaraan Kepala BLK dan kendaraan
operasional) terlebih daulu harus dilakukan revisi dengan melakukan
subsidi silang. Sebagian dari alokasi anggaran Kendaraan Kepala BLK
dipindahkan atau ditambahkan ke alokasi anggaran kendaraan operasional.
0 Comments