header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas


Kami mempunyai pengadaan kendaraan dinas roda 4 sebanyak 2 unit dengan rincian :
1 Pengadaan Kendaraan Operasional sebanyak 1 Unt @Rp.200 Juta
2 Pengadaan Kendaraan Kepala BLK sebanyak 1 unt  @Rp.306 Juta
                                                              Jumlah      Rp.506 Juta

Kami rencana akan melakukan proses pengadaan dengan metode penunjukan langsung dengan Dealer di Kota Kediri

Kami akan membeli kendaraan operasional jenis R dg harga Rp.212.300.000 dan Kendaraan Kepala Jenis Sedan V dg harga Rp.275.600.000,- (harga tersebut berdasarkan harga di portal  LKPP dengan ATPM per 31 Desember 2012

Apakah bisa dananya saling menutupi tanpa melakukan revisi dana


Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 13: PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batads anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Pengadaan kendaraan operasional tidak bisa dilaksanakan karena pagu untuk kendaraan operasional tidak cukup. Pengadaan untuk Kendaraan Kepala BLK dapat dilaksanakan, karena cukup tersedia anggaran, bahkan berlebih.

Untuk pengadaan keduanya (Kendaraan Kepala BLK dan kendaraan operasional) terlebih daulu harus dilakukan revisi dengan melakukan subsidi silang. Sebagian dari alokasi anggaran Kendaraan Kepala BLK dipindahkan atau ditambahkan ke alokasi anggaran kendaraan operasional.

Post a Comment

0 Comments