header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana menjadi perusahaan (penyedia) ecatalog intenet


Mohon bantuan/penjelasan bagaimana langkah agar perusahaan kami yaitu pt. xxx di zzz tercantum dalam e-catalog.
Apa yg musti dilakukan agar dalam tender pemerintah,  kami bisa sebagai penyedia, karena nama perusahaan kami tidak tercantum maka kami kehilangan kesempatan sebagai penyedia atau  kami kehilangan kesempatan mengikuti pengadaan
Agar dipastikan bidang usaha Saudara tersebut sesuai dengan Ecatalog yang ada. Silahkan perhatikan pasal 110 Perpres 70 tahun 2012
Selanjutnya silahkan korespondesni ke LKPP Up. Deputi  Monev dan PSI
Bilamana perusahaan Saudara sudah terdaftar dalam e-katalog untuk Internet Service Provider (ISP), Saudara dapat melakukan promosi kepada dinas/instansi pemerintah yang termasuk dalam jangkauan layanan saudara berdasarkan lokasi e-katalog. Promosi tersebut dilakukan sesuai etika dan seluruh keputusan final berada di dinas/instansi pemerintah tersebut untuk membeli/menggunakan layanan yang Saudara tawarkan. Ketentuan dan tata cara e-purchasing mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2012 serta aturan lainnya sebagaimana dimuat dalam laman http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm

Pasal 110**)

(1)       Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2)       Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.

(2a)  Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3)       Dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
(4)       K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik.

Post a Comment

0 Comments