Mohon bantuan/penjelasan bagaimana langkah agar perusahaan kami yaitu pt.
xxx di zzz
tercantum dalam e-catalog.
Agar dipastikan bidang usaha Saudara
tersebut sesuai dengan Ecatalog yang ada. Silahkan perhatikan pasal 110 Perpres 70 tahun 2012
Selanjutnya silahkan korespondesni ke LKPP Up. Deputi Monev dan PSI
Bilamana perusahaan Saudara sudah terdaftar dalam e-katalog untuk Internet
Service Provider (ISP), Saudara dapat melakukan promosi kepada dinas/instansi
pemerintah yang termasuk dalam jangkauan layanan saudara berdasarkan lokasi
e-katalog. Promosi tersebut dilakukan sesuai etika dan seluruh keputusan final
berada di dinas/instansi pemerintah tersebut untuk membeli/menggunakan layanan
yang Saudara tawarkan. Ketentuan dan tata cara e-purchasing mengacu pada
Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2012 serta aturan lainnya sebagaimana dimuat
dalam laman http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm
Pasal 110**)
(1)
Dalam
rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya
memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2)
Sistem
katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
(2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog
elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3)
Dalam
rangka pengelolaan sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa
tertentu.
(4)
K/L/D/I
melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang sudah dimuat dalam sistem
katalog elektronik.
0 Comments