header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

harga untuk kendaraan belum ada di catalog

Kami telah melakukan pengecekan pada e-catalog dan harga untuk kenderaan belum ada yang masuk, jadi bagaimana kami melaksanaan penunjukan langsung pengadaan kenderaan bermotor pada instansi kami pada saat ini ?


Selanjutnya bagaimana tatacara pemakaian penunjukan langsung pada aplikasi spse ?


1. Pengadaan kendaraan terhadap yang ditayangkan dalam portal pengadaan nasional maka dapat dilakukan penunjukkan langsung. Pasal 38 Perpres 70 tahun 2012

2. harga kendaraan yang ditayangkan di portal bila harga portal pengadaan nasional tidak muncul, karena setiap tiga bulan diadakan negosiasi harga sehingga belum muncul harga di portal. Diminta agar menunggu harga tersebut dimunculkan.

3. tatacara penunjukan langsung pada aplikasi spse dapat dilihat pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I
4. Disarankan pengadaan kendaraaan menunggu keluarnya harga di portal pengadaan.
5. Terhadap pengadaan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut, maka agar dinilai apakah pengadaan yang dilakukan tersebut lebih mahal dari harga pasarnya.  apakah ada unsur mark up atau tidak, silahkan di diskusikan dengan auditor/inspektorat.

Post a Comment

0 Comments