header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Iklan di TV

Dalam DPA kami ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi melalui iklan di TV, dalam rinciannya bahwa TV yang
mempunyai program berita (TV berita). Untuk itu TV berita yang nasional hanya TV  XX dan  TV  YY. Pertanyaan kami, apakah boleh kami melakukan penunjukan langsung untuk TV XX dan  YY. Perlu kami sampaikan bahwa pagu anggaran untuk kegiatan ini adalah  2,7 M.

Dilakukan identifikasi kebutuhan terhadap perlunya iklan dan kompetensi penyedia.
Bila penyedianya diketahui hanya satu dilakukan  penunjukan langsung dengan negosiasi teknis  dan kewajaran harga.
Bila penyedianya diketahui banyak atau lebih dari satu maka dilakukan pelelangan secara terbuka. Dapat mengundang dua penyedia tersebut, namun undangan ini tidak boleh mempengaruhi evaluasi penawaran nantinya.
Bila setelah pelelangan ulang penyedianya ternyata ada dua maka proses pelelangan dilakukan terus dengan negosiasi teknis dan harga terhadap pemenangnya

Post a Comment

0 Comments