Dalam DPA kami ada anggaran untuk kegiatan sosialisasi melalui iklan
di TV, dalam rinciannya bahwa TV yang
mempunyai program berita (TV
berita). Untuk itu TV berita yang nasional hanya TV XX dan TV YY.
Pertanyaan kami, apakah boleh kami melakukan penunjukan langsung untuk
TV XX dan YY. Perlu kami sampaikan bahwa pagu anggaran untuk
kegiatan ini adalah 2,7 M.Bila penyedianya diketahui hanya satu dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi teknis dan kewajaran harga.
Bila penyedianya diketahui banyak atau lebih dari satu maka dilakukan pelelangan secara terbuka. Dapat mengundang dua penyedia tersebut, namun undangan ini tidak boleh mempengaruhi evaluasi penawaran nantinya.
Bila setelah pelelangan ulang penyedianya ternyata ada dua maka proses pelelangan dilakukan terus dengan negosiasi teknis dan harga terhadap pemenangnya
0 Comments