Konsultan pengawas umumnya bekerja atas dasar kehadiran.
Bagaimana kalau pekerjaan yang diawasi ada perpanjangan waktu , sedangkan masa kerja konsultan pengawas telah berakhir ?
Akan dilanjutkan....
Bagaimana juga kalo pekerjaan yg diawasinya setelah habis kontrak tidak selesai?apakah tetap dibayar full sesuai kontrak pengawasan atau dibayar sesuai progress fisik?
2 Comments
Bagaimana juga kalo pekerjaan yg diawasinya setelah habis kontrak tidak selesai?apakah tetap dibayar full sesuai kontrak pengawasan atau dibayar sesuai progress fisik?
ReplyDeleteTdk ada hubungannya progres fisik dengan pembayaran jasa konsultan
ReplyDelete