Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, January 3, 2013
Masa kerja konsultan pengawas
Konsultan pengawas umumnya bekerja atas dasar kehadiran.
Bagaimana kalau pekerjaan yang diawasi ada perpanjangan waktu , sedangkan masa kerja konsultan pengawas telah berakhir ?
Akan dilanjutkan....
Bagaimana juga kalo pekerjaan yg diawasinya setelah habis kontrak tidak selesai?apakah tetap dibayar full sesuai kontrak pengawasan atau dibayar sesuai progress fisik?
Bagaimana juga kalo pekerjaan yg diawasinya setelah habis kontrak tidak selesai?apakah tetap dibayar full sesuai kontrak pengawasan atau dibayar sesuai progress fisik?
ReplyDeleteTdk ada hubungannya progres fisik dengan pembayaran jasa konsultan
ReplyDelete