header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelelangan dana DIPA sedang di bintang

Pada Istantansi saya ada surat edaran agar segera melakukan pengumuman lelang, dan penandatangan lelang paling lambat tanggal 28 maret 2013, sampai saat ini DIPA di satker saya masih dibintang, pertanyaan saya :
 Apakah berani saya melaksanakan pengumuman tapi DIPA masih dibintang, bagaimana kalau nantinya DIPA sudah dibuka ternyata ada perubahan terhadap pengadaan ( misalnya:perubahan dari segi volume) apa yang harus saya lakukan



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 13 dinyatakan bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penydeia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Artinya, proses pemilihan penyedia/pelelangan dapat dilakukan dengan mencantumkan kondisi anggaran yang dibintang atau kemungkinan pembatalan anggaran dan tidak ada tuntutan terhadap pokja ULP atas pembatalan anggaran, tetapi penerbitan SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak harus dilakukan bilamana dana sudah cukup tersedia. (Sudah tidak dalam status bintang).

Namun harap diperhatikan kemungkinan terjadinya pengurangan alokasi anggaran yang dibintang. Bila ternyata lebih rendah dari HPS maka pelelangan gagal, harus dilelang dengan HPS baru (bilamana masih tersedia waktu yang cukup).

Bila jenis kontraknya adalah Kontrak Harga Satuan, dimungkinkan terjadinya perubahan volume pekerjaan, pekerjaan tambah tidak boleh melampaui 10% kontrak dan masih cukup tersedia anggaran.

Post a Comment

0 Comments