header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembatasan jarak penyedia jasa catering

Kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (pusdiklat) yang memiliki anggaran untuk catering lebih dari Rp. 200 juta, yang berarti akan dilakukan melalui pelelangan, dapatkah disyaratkan penyedia harus memiliki lokasi tempat memasak lebih kurang 10 km dari pusdiklat kami. 
Hal tersebut dapat dilakukan bila tujuannya dalam pencapaian out put pekerjaan diperlukan kriteria jarak tersebut.


Kenapa diperlukan kriteria tersebut, justifikasi teknis (pertimbangan obyektif) perlu dilakukan, misal karena kemungkinan faktor kemacetan dan waktu tempuh yang akan mempengaruhi cita rasa masakan dan kualitas masakan.

Maksud penentuan tersebut bukan dalam rangka membatasi peserta pelelangan. Namun bila dalam kriteria tersebut penyedianya hanya satu-satunya maka dapat dilakukan penunjukkan langsung dengan negosiasi teknis dan kewajaran harga pasar.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan sebagai berikut :
  
Dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan
yang tidak obyektif.

Dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang:
1) bertujuan diskriminatif; dan
2) menghambat dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia dari luar provinsi/kabupaten/kota/lokasi pengadaan.
 

Post a Comment

0 Comments