Kenapa
diperlukan kriteria tersebut, justifikasi teknis (pertimbangan obyektif) perlu dilakukan, misal karena kemungkinan
faktor kemacetan dan waktu tempuh yang akan mempengaruhi cita rasa masakan dan
kualitas masakan.
Maksud
penentuan tersebut bukan dalam rangka membatasi peserta pelelangan. Namun bila
dalam kriteria tersebut penyedianya hanya satu-satunya maka dapat dilakukan
penunjukkan langsung dengan negosiasi teknis dan kewajaran harga pasar.
Dalam
Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan sebagai berikut :
Dilarang
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur
pengadaan yang diskriminatif dan/atau
dengan pertimbangan
yang tidak obyektif.
Dilarang menambah
persyaratan kualifikasi yang:
1) bertujuan diskriminatif; dan
2) menghambat dan membatasi
keikutsertaan calon Penyedia dari luar provinsi/kabupaten/kota/lokasi
pengadaan.
0 Comments