header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemberlakuan SBU (sertifikat badan usaha)


Diinformasikan Menteri PU telah mengeluarkan SE No.10/SE/M/2012 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan SBU, SKA, SKT sebagaimana hal diatas, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dalam pengadaan TA.2013, yaitu:
1. SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum 30 Sept 2011 yg belum habis masa berlakunya dan telah diregistrasi ulang oleh LPJK yg berdasar pada PP no.29 Thn 2010;

2. SBU/SKA/SKT yang habis masa berlakunya setelah 30 Sept 2011 dan sudah diperpanjang oleh LPJK;

3. SBU/SKA/SKT baru yang diterbitkan oleh LPJK.

b. Informasi tambahan dari kami
1. Penggunaan SBU/SKA/SKT ini untuk Pengadaan di K/L/D/I tetap dalam koridor pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yg telah diatur dalam Perpres 54/2010 (beserta perubahannya termasuk Perpres 70/2012).

2. Sesuai Permen PU no. 08 Tahun 2011, terkait Pelaksanaan penerbitan sertifikat usaha jasa konstruksi harus sudah mengacu kepada Permen 08 tersebut (paling lambat 1 Agustus 2012) proses penertibannya sedang dijalankan.

Untuk lebih jelasnya file SE diatas dapat di unduh di  www.arachman.com

Post a Comment

2 Comments