Diinformasikan Menteri PU telah mengeluarkan SE No.10/SE/M/2012 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan SBU, SKA, SKT sebagaimana hal diatas, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dalam pengadaan TA.2013, yaitu:
1. SBU/SKA/SKT yang diterbitkan sebelum 30 Sept 2011 yg belum habis masa
berlakunya dan telah diregistrasi ulang oleh LPJK yg berdasar pada PP no.29 Thn 2010;
2. SBU/SKA/SKT yang habis masa berlakunya setelah 30 Sept 2011 dan sudah diperpanjang oleh LPJK;
3. SBU/SKA/SKT baru yang diterbitkan oleh LPJK.
b. Informasi tambahan dari kami
1.
Penggunaan SBU/SKA/SKT ini untuk Pengadaan di K/L/D/I tetap dalam
koridor pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana yg telah diatur
dalam Perpres 54/2010 (beserta perubahannya termasuk Perpres 70/2012).
2.
Sesuai Permen PU no. 08 Tahun 2011, terkait Pelaksanaan penerbitan
sertifikat usaha jasa konstruksi harus sudah mengacu kepada Permen 08
tersebut (paling lambat 1 Agustus 2012) proses penertibannya sedang
dijalankan.
Untuk lebih jelasnya file SE diatas dapat di unduh di
www.arachman.com
2 Comments
Semoga makin sukses untuk kedepannya
ReplyDeleteTerimakasih semoga bermanfaat
ReplyDelete