Jaminan Pelaksanaan dapat dicairkan bila :
a. penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada
waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;
b. pemutusan kontrak akibat kesalahan penyedia
Apakah jaminan pelaksanaan disetor ke kas negara/kas daerah atau bisa digunakan ?
1 Comments
Setor ke kas negara/daerah
ReplyDelete