Sehubungan dengan pengadaan jasa Internet Service Provider, yang
sudah tidak dengan lelang,
bagaimana prosedur dan mekanisme
pengadaaannya, apakah dengan melalui penunjukan langsung seperti dalam
pengadaan kendaraan bermotor pemerintah? terima kasih.
Mekanisme penunjukan langsung untuk jasa sewa Internet Service
Provider (ISP) dilakukan mengacu pada Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun
2012 dan tata cara pengadaannya melekat dengan sistem aplikasi
e-purchasing yang dapat diakses pada laman http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/ekatalog.htm
1 Comments
Selamat siang pak, bagaimana jika paket yang dibutuhkan tidak tersedia di e-katalog
ReplyDelete