Untuk pengadaan barang dan jasa diperlukan pembuatan spesifikasi barang/jasa. Spesifikasi dibuat dengan ketentuan dapat memenuhi
kinerja minimal yang diperlukan.
Bila berdasar spesifikasi yang dibuat tersebut penyedianya diidentikasi banyak maka dilakukan pelelangan. Bila teridenfikasi hanya satu, tidak diperlukan pelelangan karena akan menghabiskan waktu untuk proses pelelangan, dilakukan penunjukan langsung saja. Penunjukan langsung dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.
Setiap penunjukkan langsung tanpa lelang akan selalu menjadi perhatian banyak pihak.Dalam penunjukan langsung jangan sampai terjadi Mark Up, bahkan untuk pembelian dalam skala banyak untuk pemerintah agar diusahakan mendapat potongan harga.
Pasal 38 ayat 4d Perpres 70 tahun 2012
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa
Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang
telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang
pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah
0 Comments