header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung karena hanya ada satu penyedia saja

Untuk pengadaan barang dan jasa diperlukan pembuatan spesifikasi barang/jasa.  Spesifikasi dibuat dengan ketentuan dapat memenuhi
kinerja  minimal yang diperlukan. 

Bila berdasar spesifikasi yang dibuat tersebut penyedianya diidentikasi banyak maka dilakukan pelelangan.  Bila teridenfikasi hanya satu,  tidak diperlukan pelelangan karena  akan menghabiskan waktu untuk proses pelelangan,  dilakukan penunjukan langsung saja. Penunjukan langsung dilakukan klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.

Setiap penunjukkan langsung tanpa lelang akan selalu menjadi perhatian banyak pihak.Dalam penunjukan langsung jangan sampai terjadi Mark Up, bahkan untuk pembelian dalam skala banyak untuk pemerintah agar diusahakan mendapat potongan harga.

Pasal 38 ayat 4d Perpres 70 tahun 2012
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah

Post a Comment

0 Comments