header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung untuk iklan di papan reklame tertentu

Kami akan mengadakan pengadaan sewa papan reklame di pintu keluar bandara dan sarana reklame di ruang tunggu bandara dalam bentuk running text senilai kurang lebih 1 miliar.

1. apakah kami harus menggunakan mekanisme lelang mengingat papan reklame di sekitar bandara tersebut
   milik satu perusahaan yaitu PT. DDD  yang di subkelolakan kepada beberapa PT.
2. kalau harus di lelangkan, mekanisme bagaimana, karena kami memang membutuhkan papan reklame di 
   sekitar bandara tersebut.


Agar dilakukan identifikasi perlunya kebutuhan reklame di bandara. Bila hasil identifikasi kebutuhan menyatakan perlu dan diperlukan terhadap suatu titik tertentu, selanjutnya bila penyedianya  (pemilik papan reklame) hanya ada satu dan bersedia menjadi penyedia misal  PT DDD maka dapat dilakukan penunjukkan langsung ke penyedia ke PT DDD dengan negosiasi kewajaran harga. 

Namun bilamana  PT DDD tidak bersedia menjadi penyedia , dan hak kelola telah dipegang oleh satu penyedia tertentu maka dapat dilakukan penunjukkan langsung ke penyedia tertentu tersebut dengan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

1 Comments