Kami akan mengadakan pengadaan sewa papan reklame di pintu keluar
bandara dan sarana reklame di ruang tunggu bandara dalam bentuk running text senilai kurang lebih 1 miliar.
1. apakah kami harus menggunakan mekanisme lelang mengingat papan
reklame di sekitar bandara tersebut
milik satu perusahaan yaitu PT. DDD yang di subkelolakan kepada beberapa PT.
2. kalau harus di lelangkan, mekanisme bagaimana, karena kami memang membutuhkan papan reklame di
sekitar bandara tersebut.
Agar dilakukan identifikasi perlunya kebutuhan reklame di bandara. Bila hasil identifikasi kebutuhan menyatakan perlu dan diperlukan terhadap suatu titik tertentu, selanjutnya bila penyedianya (pemilik papan reklame) hanya ada satu dan bersedia menjadi penyedia
misal PT DDD maka dapat dilakukan penunjukkan langsung ke penyedia
ke PT DDD dengan negosiasi kewajaran harga.
Namun bilamana PT DDD
tidak bersedia menjadi penyedia , dan hak kelola telah dipegang oleh
satu penyedia tertentu maka dapat dilakukan penunjukkan langsung ke
penyedia tertentu tersebut dengan negosiasi kewajaran harga.
1 Comments
bagaimana cara kita mendefinisikan kewajaran harga?
ReplyDelete