Penyedia jasa konsultan
sering jumlahnya terbatas sehingga kegiatan pelelangan jasa konsultan
(seleksi) untuk menghasilkan short list
yang lulus kualifikasi antara 5 s.d 7
penyedia sering tidak tercapai, sehingga seleksi sering gagal, kemudian perlu diulang lagi.
Langkah-langkah apa diperlukan untuk mengantispasi hal tersebut ?
Dalam proses seleksi jasa
konsultan, untuk menghasilkan short list (daftar simak) sering gagal tidak
mencapai minimal 5 penyedia untuk seleksi umum atau minimal 3 penyedia untuk
seleksi sederhana maka pokja ULP (panitia pengadaan) dapat memberitahu kepada
banyak penyedia jasa konsultan yang potensial untuk mengikuti proses seleksi.
Meskipun telah ada pengumuman di papan pengumuman, website maupun portal
pengadaan nasional. Pengumuman di tiga
tempat ini adalah pengumuman minimal. Kita bisa menambah di berbagai jenis
pengumuman lainnya.
Cara pemberitahuannya, kita bisa
menggunakan berbagai media seperti
email, telpon dsb. Pemberitahuan
tersebut hanya untuk memberitahu bahwa
ada pengumuman seleksi konsultan. Selanjutnya dipersilahkan penyedia untuk
melihat di website atau portal pengadaan nasional mengenai pengumuman tersebut.
Pemberitahuan tersebut tidak
boleh dikaitkan dengan proses evaluasi terhadap data penawaran mereka. Atau pemberitahuan tersebut tidak akan
mempengaruhi proses evaluasi kualifikasi maupun evaluasi penawarannya untuk penyedia yang diberitahu tersebut.
Pemberitahuan adalah dalam rangka memberitahukan adanya pengumuman seleksi
konsultan di tempat kita.
1 Comments
Terimakasih infonya ya
ReplyDelete