header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Memberitahu penyedia ada pengumuman lelang/seleksi



Penyedia jasa  konsultan  sering jumlahnya terbatas sehingga kegiatan pelelangan jasa konsultan (seleksi) untuk menghasilkan short  list yang lulus kualifikasi  antara 5 s.d 7 penyedia sering tidak tercapai, sehingga seleksi sering gagal, kemudian perlu diulang lagi.
Langkah-langkah apa diperlukan untuk mengantispasi hal tersebut ?

Dalam proses seleksi jasa konsultan, untuk menghasilkan short list (daftar simak) sering gagal tidak mencapai minimal 5 penyedia untuk seleksi umum atau minimal 3 penyedia untuk seleksi sederhana maka pokja ULP (panitia pengadaan) dapat memberitahu kepada banyak penyedia jasa konsultan yang potensial untuk mengikuti proses seleksi. Meskipun telah ada pengumuman di papan pengumuman, website maupun portal pengadaan nasional.  Pengumuman di tiga tempat ini adalah pengumuman minimal. Kita bisa menambah di berbagai jenis pengumuman lainnya.
Cara pemberitahuannya, kita bisa menggunakan berbagai media  seperti email, telpon dsb.  Pemberitahuan tersebut hanya untuk memberitahu  bahwa ada pengumuman seleksi konsultan. Selanjutnya dipersilahkan penyedia untuk melihat di website atau portal pengadaan nasional mengenai pengumuman tersebut.
Pemberitahuan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan proses evaluasi terhadap data penawaran mereka.  Atau pemberitahuan tersebut tidak akan mempengaruhi proses evaluasi kualifikasi maupun evaluasi penawarannya untuk penyedia yang diberitahu tersebut. Pemberitahuan adalah dalam rangka memberitahukan adanya pengumuman seleksi konsultan di tempat kita.

Post a Comment

1 Comments