header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelelangan yang gagal, untuk pilkada yang telah terjadwal

Pelelangan kami di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak berhasil menghasilkan pemenang.
Sedangkan bila dilelangkan kembali atau pelelangan ulang sudah tidak cukup waktu dengan proses pelaksanaan pekerjaan atau kontraknya. Bagaimana tindakan panitia pengadaan (pokja ULP) selanjutnya ?

Mengenai pelaksanaan pelelangan yang gagal dan waktu yang tidak cukup untuk pelelangan kembali dapat dilakukan Penunjukan Langsung.

Mengingat kegiatan tersebut harus terselenggara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan untuk ketertiban masyarakat (Pasal 38 ayat 4 butir a. 2) ).

Penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja ULP atas perintah dari PA/KPA. Penunjukan langsung dilakukan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga pasar.

Post a Comment

0 Comments