header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Alat Tulis Kantor



Kami ada pengadaan ATK (alat tulis kantor), di DPA atau DIPA senilai Rp. 300 juta, yang direncanakan untuk memenuhi belanja selama 10 bulan. Antara Februari s.d. November. Belanja perbulan sekitar Rp. 30 juta, dengan barang-barang ATK sesuai kebutuhan perbulan.
Apakah pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan langsung ?
Pengadaan tersebut karena nilainya diatas Rp. 200 juta maka dilakukan pengadaan barang dengan pelelangan sederhana.  Mengingat kebutuhan  barang masih bisa berubah-ubah tiap bulan maka gunakan kontrak harga satuan.
Pembayaran ke penyedia yang telah kontrak harga satuan tersebut, bila kontraknya pembayaran perbulan maka dapat dilakukan pembayaran perbulan sesuai barang yang telah diterima.

Post a Comment

0 Comments