Kami ada pengadaan ATK (alat
tulis kantor), di DPA atau DIPA senilai Rp. 300 juta, yang direncanakan untuk
memenuhi belanja selama 10 bulan. Antara Februari s.d. November. Belanja
perbulan sekitar Rp. 30 juta, dengan barang-barang ATK sesuai kebutuhan
perbulan.
Pengadaan tersebut karena
nilainya diatas Rp. 200 juta maka dilakukan pengadaan barang dengan pelelangan
sederhana. Mengingat kebutuhan barang masih bisa berubah-ubah tiap bulan maka
gunakan kontrak harga satuan.
Pembayaran ke penyedia yang telah
kontrak harga satuan tersebut, bila kontraknya pembayaran perbulan maka dapat dilakukan pembayaran perbulan sesuai barang yang
telah diterima.
0 Comments