header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan langsung adalah peluang bagi daerah



Pengadan langsung dapat dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp. 200 juta.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 hanya dibatasi s,d, Rp. 100 juta. Dengan naiknya batasan menjadi Rp. 200 juta maka akan banyak paket pengadaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung. Bila suatu APBD tidak banyak paket-paket diatas Rp. 200 juta, berarti tidak banyak yang akan dilakukan dengan pelelangan.
Dengan aturan ini akan menjadi peluang bagi daerah dalam mengembangkan usaha kecilnya, karena yang memungkinkan untuk mengambil porsi ini adalah usaha kecil.
Pemerintah daerah dapat mendorong bahwa untuk pengadaan langsung diberikan kepada :
a.    Penyedia tahun lalu yang telah mengerjakan dengan baik. Catatan prestasi pekerjaan yang baik dan tidak adanya sanksi menjadi perhatian dalam pemberian pekerjaan pengadaan langsung kepada para penyedia.

b.   Penyedia setempat lebih diutamakan.
Bila melalui SPSE, berbagai penyedia dari berbagai daerah dapat mengikuti pelelangan di suatu satker/SKPD di suatu daerah. Maka untuk pengadaan langsung dapat diutamakan penyedia setempat, asal harga perikatannya sesuai dengan harga pasar.

Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan daerah, sebaiknya melakukan pemerataan pembagian pekerjaan kepada usaha kecil yang kompeten, tidak kepada satu penyedia saja secara terus menerus. Selanjutnya dalam pengadaan langsung diperhatikan juga mengenai akuntablitasnya, untuk penyedia yang terpilih melalui pengadaan langsung harus diumumkan, siapa penyedia yang ditunjuk dan harga kontraknya. Sehingga masyarakat dapat mengontrol perikatan yang telah dilakukan untuk pengeluaran dana  APBD.

Perpres 70 tahun 2012
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Post a Comment

0 Comments