Pengadan
langsung dapat dilakukan untuk nilai sampai dengan Rp. 200 juta.
Dalam Perpres
54 tahun 2010 hanya dibatasi s,d, Rp. 100 juta. Dengan naiknya batasan menjadi
Rp. 200 juta maka akan banyak paket pengadaan yang dapat dilaksanakan dengan
pengadaan langsung. Bila suatu APBD tidak banyak paket-paket diatas Rp. 200
juta, berarti tidak banyak yang akan dilakukan dengan pelelangan.
Dengan
aturan ini akan menjadi peluang bagi daerah dalam mengembangkan usaha kecilnya,
karena yang memungkinkan untuk mengambil porsi ini adalah usaha kecil.
Pemerintah
daerah dapat mendorong bahwa untuk pengadaan langsung diberikan kepada :
a. Penyedia tahun lalu yang telah mengerjakan dengan baik. Catatan prestasi
pekerjaan yang baik dan tidak adanya sanksi menjadi perhatian dalam pemberian pekerjaan
pengadaan langsung kepada para penyedia.
b. Penyedia setempat lebih diutamakan.
Bila melalui SPSE, berbagai penyedia dari berbagai daerah dapat mengikuti pelelangan di suatu satker/SKPD di suatu daerah.
Maka untuk pengadaan langsung dapat diutamakan penyedia setempat, asal harga perikatannya
sesuai dengan harga pasar.
Pemerintah Daerah sebagai pihak
yang bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan daerah, sebaiknya
melakukan pemerataan pembagian pekerjaan kepada usaha kecil yang kompeten, tidak
kepada satu penyedia saja secara terus menerus. Selanjutnya dalam pengadaan
langsung diperhatikan juga mengenai akuntablitasnya, untuk penyedia yang
terpilih melalui pengadaan langsung harus diumumkan, siapa penyedia yang ditunjuk dan harga kontraknya. Sehingga masyarakat dapat
mengontrol perikatan yang telah dilakukan untuk pengeluaran dana APBD.
Perpres 70
tahun 2012
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah)…
0 Comments