Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi untuk Metode Biaya Terendah, apakah
tetap kita perlu memberikan penilaian/bobot utk Tenaga Ahlinya?
Pengadaan langsung untuk konsultan adalah nilai s.d. Rp. 50 juta kepada
satu penyedia saja, evaluasinya untuk konsultan badan usaha adalah memenuhi atau tidak memenuhi yang kita
syaratkan, apakah memenuhi dalam kualifikasi badan usaha, administrasi penawaran, teknis dalam metodologi, pengalaman perusahan, kemampuan tenag ahli dan kewajaran biaya. Bila tidak memenuhi, maka undang penyedia yang lain. Sedangkan untuk konsultan perorangan, metode evaluasinya menggunakan kualitas. Untuk konsultan perorangan yang diketahui memiliki kualitas yang tinggi yang lebih diutamakan.
0 Comments