header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sebagian penyedia melakukan persengkokolan dalam penawaran

Persengkokolan dalam penawaran.

Dalam pelelangan yang kami adakan ada 5 penyedia yang memasukkan penawaran, dari 5 penawaran tersebut ada 3 penawaran yang ada indikasi persengkongkolan, apakah pelelangan dapat diteruskan ?  

Indikasi harus dapat dibuktikan dengan jelas. Bila terbukti peserta tersebut digugurkan dan dan dikenai sanksi. Pelelangan dapat diteruskan kepada peserta yang tidak terlibat. Disarankan harus menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) untuk mengurangi pengaturan pelelangan dan dokumen penawaran dapat terekam dalam sistem SPSE.

Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti yang mengindikasikan adanya persaingan yang tidak sehat, terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) di antara peserta dan/atau dengan anggota Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta:

(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang yang terbukti melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) dinyatakan gugur, dan kepada peserta tersebut dimasukan dalam Daftar Hitam (black list)
baik badan usahanya maupun pengurusnya;
(2)  proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat;
(3) apabila tidak ada peserta lainnya sebagaimana dimaksud angka (2) di atas, seleksi dinyatakan gagal.

Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya dua indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
2.  seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang /Jasa yang berada dalam satu kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.

Post a Comment

1 Comments

  1. salam pak...
    apakah peserta lelang yang kalah dalam proses tender bisa melihat dok. lelang pemenang yang terindikasi ada persekongkolan?
    trims

    ReplyDelete