Persengkokolan dalam penawaran.
Dalam pelelangan yang kami
adakan ada 5 penyedia yang memasukkan penawaran, dari 5 penawaran tersebut ada
3 penawaran yang ada indikasi persengkongkolan, apakah pelelangan dapat
diteruskan ?
Indikasi harus
dapat dibuktikan dengan jelas. Bila
terbukti peserta tersebut digugurkan dan dan dikenai sanksi. Pelelangan dapat
diteruskan kepada peserta yang tidak terlibat. Disarankan harus menggunakan
sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) untuk mengurangi pengaturan
pelelangan dan dokumen penawaran dapat terekam dalam sistem SPSE.
Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Apabila dalam
evaluasi penawaran ditemukan bukti yang mengindikasikan
adanya persaingan yang tidak sehat, terjadi pengaturan
bersama (kolusi/persekongkolan) di antara peserta dan/atau dengan
anggota Kelompok Kerja ULP dan/atau PPK dengan tujuan
untuk memenangkan salah satu peserta:
(1) peserta yang
ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang yang
terbukti melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan)
dinyatakan gugur, dan kepada peserta tersebut dimasukan dalam
Daftar Hitam (black list)
baik badan usahanya maupun pengurusnya;
(2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan
menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat;
(3) apabila
tidak ada peserta lainnya sebagaimana dimaksud angka (2) di
atas, seleksi dinyatakan gagal.
Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/ Jasa harus dipenuhi
sekurang-kurangnya dua indikasi di bawah ini :
1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara
lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan,
dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan
teknis;
2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang
/Jasa yang berada dalam satu kendali;
4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen
penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format
penulisan;
5. jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin
yang sama dengan nomor seri yang berurutan.
1 Comments
salam pak...
ReplyDeleteapakah peserta lelang yang kalah dalam proses tender bisa melihat dok. lelang pemenang yang terindikasi ada persekongkolan?
trims