Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 66 ayat (2) dinyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK;
Mengacu kepada ketentuan diatas, ULP/Pejabat Pengadaan
hanya mengumumkan nilai total HPS, sedangkan rincian harga satuan dalam
perhitungan HPS bersifat rahasia (penjelasan Pasal 66 ayat (3)). Penawaran yang
tidak diperkenankan melebihi HPS adalah total penawaran bukan rincian
penawaran;
Namun dalam hal pagu anggaran untuk masing-masing item
sudah ditetapkan secara rinci didalam dokumen anggaran, maka dalam pengumuman pengadaan diumumkan nilai total HPS dan rincian pagu anggaran (bukan rincian HPS).
Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat
(3) Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah
hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan
ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam
perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah
tercantum dalam Dokumen Anggaran.
0 Comments