header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Diumumkan nilai total HPS dan rincian pagu anggaran (bukan rincian HPS)

Bagaimana mengumumkan HPS mengingat pagu anggaran untuk masing-masing item sudah dirinci anggarannya, agar penawaran penyedia  atau kontraknya nanti tidak melebihi masing-masing rincian anggarannya (pembayaran tidak boleh melampui rincian pagu anggaran) ?

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 66 ayat (2) dinyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK;
Mengacu kepada ketentuan diatas, ULP/Pejabat Pengadaan hanya mengumumkan nilai total HPS, sedangkan rincian harga satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia (penjelasan Pasal 66 ayat (3)). Penawaran yang tidak diperkenankan melebihi HPS adalah total penawaran bukan rincian penawaran;
Namun dalam hal pagu anggaran untuk masing-masing item sudah ditetapkan secara rinci didalam dokumen anggaran, maka dalam pengumuman pengadaan diumumkan nilai total HPS dan rincian pagu anggaran (bukan rincian HPS).
Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (3) Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran.

Post a Comment

0 Comments