Bila HPS dapat dibuat dibawah Rp. 200 juta maka dapat dilakukan dengan pengadan langsung, asal output sesuai dokumen anggaran dapat tercapai.
Misal pengadaan 450 kursi senilai Rp. 225 juta
Kemudian dapat dibuat HPS senilai 450 kursi senilai Rp. 190 juta maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
Pengadaan langsung dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga.
Pengadaan langsung dapat dilakukan langsung dengan toko mebelair.
3 Comments
Masih aktifkah blog ini
ReplyDeleteMaaf pak.. bisa dibantu share dasar peraturannya
ReplyDeleteUntuk belanja sistem e-catalog bolehkah
ReplyDelete