header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan benda-benda sejarah untuk museum


Bagaimana dengan pengadaan untuk koleksi museum, untuk benda-benda kuno yang dimiliki oleh masyarakat ?

Bila ada beberapa barang yang sejenis maka pengadaannya dapat dilakukan dengan kontes. Kontes yaitu memperlombakan barang-barang yang ada dari para pemilik benda-benda kuno. Pokja ULP melakukan penilaian administrasi. Penilaian teknis melibatkan tenaga ahli mengenai benda-benda kuno. Untuk yang terpilih disediakan hadiah atau nilai yang sudah ditentukan sesuai ketersediaan anggaran. Hadiah atau nilai harganya sesuai dengan harga pasarnya dengan memperhatikan sedikitnya jumlah barang, kelangkaan barang dan umur barang dan kesejarahan barang.
Bila yang memiliki benda tersebut hanya satu orang maka dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemilik tersebut. Penilaian administrasi oleh pokja ULP. Penilaian teknis melibatkan tenaga ahli mengenai benda-benda kuno. Setelah memenuhi syarat administrasi dan teknis, dilakukan negosiasi kewajaran harga. Penilaian harganya sesuai dengan harga pasarnya dengan memperhatikan sedikitnya jumlah barang, kelangkaan barang dan umur barang dan kesejarahan barang.
Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 aya 4d
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Post a Comment

0 Comments