header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan konstruksi s.d Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan.


Pengadaan konstruksi s,d, rp 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan
langsung kepada satu penyedia konstruksi yang memenuhi kompetensi, artinya dilakukan dengan prakualifikasi yang diperlukan saja. Bila penyedia yang diundang tidak memenuhi maka diundang penyedia lainnya.
Untuk surat dukungan dari bank, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan.

Namun demikian bila pengadaan konstruksi tersebut akan dilelangkan maka dapat dilakukan dengan pemilihan langsung (pelelangan penyedia konstruksi)dengan mengkompetisikan sebanyak mungkin penyedia. Untuk surat dukungan dari bank dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan,
Jaminan pelaksanaan diperlukan untuk kontrak diatas Rp. 200 juta.
Untuk jaminan penawaran diperlukan, namun bila menggunakan SPSE menjadi tidak diperlukan.



Post a Comment

0 Comments