Pengadaan
konstruksi s,d, rp 200 juta dapat dilakukan dengan pengadaan
langsung kepada
satu penyedia konstruksi yang memenuhi kompetensi, artinya dilakukan dengan
prakualifikasi yang diperlukan saja. Bila penyedia yang diundang tidak memenuhi
maka diundang penyedia lainnya.
Untuk surat
dukungan dari bank, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan tidak diperlukan.
Namun demikian
bila pengadaan konstruksi tersebut akan dilelangkan maka dapat dilakukan dengan
pemilihan langsung (pelelangan penyedia konstruksi)dengan mengkompetisikan
sebanyak mungkin penyedia. Untuk surat dukungan dari bank dan jaminan
pelaksanaan tidak diperlukan,
Jaminan pelaksanaan diperlukan untuk kontrak diatas Rp. 200 juta.
Jaminan pelaksanaan diperlukan untuk kontrak diatas Rp. 200 juta.
Untuk jaminan
penawaran diperlukan, namun bila menggunakan SPSE menjadi tidak diperlukan.
0 Comments