header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan item kontrak

Ada item kontrak penimbunan lokasi  dengan tanah, tanah diambil/dibeli dari masyarakat. 

Harga satuan Rp. 40.000 sudah termasuk ongkos kirim.

1000m3 x Rp. 40.000 = Rp. 40.000.000

Setelah rapat ada usulan agar dilakukan pengambilan dari tanah-tanah di sekitar lokasi tanah pemerintah.
perubahan dilakukan evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen bersama dengan  tim teknis, dapat melibatkan peran panitia peneliti kontrak.
Kontrak tersebut dapat dilakukan bila menggunakan kontrak harga satuan.
 Dengan perubahan item sebagai beikut :

Biaya pengangkutan  :  1000m3 x Rp. 10.000 = Rp. 10.000.000
Biaya pemadatan  :      1000m3 x Rp. 30.000 = Rp. 30.000.000

Post a Comment

0 Comments