Sesuai Inpres No. 1 tahun 2013 semua pengadaan yang dilakukan dengan pelelangan atau seleksi harus menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Bagaimana bila tidak melaksanakan 100%.
Bila tidak mencapai 100%, tentunya ada alasan yang jelas. Ketika alasan tidak jelas akan menjadi perhatian dan tindak lanjut aparat pengawasan. Tidak 100% berarti undangan bagi aparat pengawasan untuk meneliti lebih jauh kenapa hal tersebut dilakukan.
0 Comments