Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa
yang lulus prakualifikasi hanya satu peserta, Pelelangan/ Seleksi ulang dilakukan
seperti proses Penunjukan
Langsung.
Penyedia yang ditunjuk langsung harus memenuhi evaluasi administrsi, teknis, harga dan kualifikasi.
Penunjukan langsung diiringi klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga
Penunjukan langsung diiringi klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga
Pasal 84
Perpres 70 tahun 2012
0 Comments