Kami mempunyai anggaran belanja modal untuk pembelian barang
senilai Rp. 300 juta, apakah pengadaan tersebut harus dilakukan dengan
pelelangan ?
Anggaran Rp. 300 juta akan digunakan untuk :
1.
Pengadaan
Meja Kursi senilai Rp. 30 juta
2.
Pengadaan
AC senilai Rp. 45 juta
3.
Pengadaan
Komputer senilai Rp. 125 juta
4.
Pengadaan
Alat Tulis Kantor senilai 100 juta
Berdasarkan uraian penggunaannya maka menunjukan kompetensi
penyedia yang berbeda-beda. Penyedia tersebut ada 4 kelompok yaitu penyedia
meja kursi, penyedia AC, penyedia computer dan penyedia alat tulis kantor.
Dengan demikian dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung dengan klarifikasi
teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Dapatkah dilakukan oleh satu penyedia saja yang memiliki ijin
usaha perdagangan ?
Dapat dilakukan kepada satu penyedia dengan melalui
pelelangan sederhana dengan memperhatikan harga maksimal adalah sama dengan
harga dengan total dari empat penyedia
tersebut.
0 Comments