header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

anggaran belanja modal untuk pembelian barang senilai Rp. 300 juta



Kami mempunyai anggaran belanja modal untuk pembelian barang senilai Rp. 300 juta, apakah pengadaan tersebut harus dilakukan dengan pelelangan ?
Agar dicermati nilai Rp  300 juta tersebut untuk pengadaan barang apa saja ?

Anggaran Rp. 300 juta akan digunakan untuk :
1.     Pengadaan Meja Kursi senilai Rp. 30 juta
2.     Pengadaan AC senilai Rp. 45 juta
3.     Pengadaan Komputer senilai Rp. 125 juta
4.     Pengadaan Alat Tulis Kantor senilai 100 juta

Berdasarkan uraian penggunaannya maka menunjukan kompetensi penyedia yang berbeda-beda. Penyedia tersebut ada 4 kelompok yaitu penyedia meja kursi, penyedia AC, penyedia computer dan penyedia alat tulis kantor. Dengan demikian dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.

Dapatkah dilakukan oleh satu penyedia saja yang memiliki ijin usaha perdagangan ?
Dapat dilakukan kepada satu penyedia dengan melalui pelelangan sederhana dengan memperhatikan harga maksimal adalah sama dengan harga dengan total  dari empat penyedia tersebut.

Post a Comment

0 Comments