DAK Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2013 diatur sebagai berikut:
2. Khusus pelaksanaan rehabilitasi ruang belajar,
pembangunan ruang perpustakaan dan ruang laboratorium yang termasuk konstruksi
sederhana, dilakukan dengan proses swakelola oleh panitia pembangunan sekolah
dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA
ALOKASI KHUSUS
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN ANGGARAN 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
0 Comments