Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, April 18, 2013
Data penawaran s.d. batas waktunya dalam SPSE tidak bisa dibuka oleh siapapun
Dokumen penawaran yang disampaikan oleh para penyedia tidak bisa dibuka oleh siapapun termasuk oleh LPSE.
Dokumen penawaran baru bisa dipakai bila sudah waktunya pembukaan dokumen, dan yang bisa membuka hanya pokja ULP saja.
No comments:
Post a Comment