Dalam rangka pertanggungjawaban transaksi pembelian barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak di
atas Rp. 1.000.000 harus disertai Faktur Pajak dengan nomor seri yang sudah didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak Tempat PKP dikukuhkan.
Selanjutnya silahkan lihat Per-24/PJ/2012
0 Comments