1) Pengadaan Langsung untuk penyedia
pekerjaan kosntruksi dapat
dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta
rupiah).
2)
Proses Pengadaan Langsung
dilakukan sebagai berikut:
a) pembelian/pembayaran langsung
kepada Penyedia untuk pengadaan
yang menggunakan kuitansi, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan dapat
membandingkan harga dan kualitas
paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
(3) Pejabat Pengadaan dapat melakukan
klarifikasi teknis dan negosiasi
harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);
(4) negosiasi harga dapat dilakukan
berdasarkan HPS (apabila diperlukan);
(5) dalam hal negosiasi harga tidak
menghasilkan kesepakatan, Pengadaan
Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
b) Permintaan penawaran yang disertai
dengan klarifikasi serta negosiasi
teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pengadaan mencari
informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
(2) Pejabat Pengadaan membandingkan
harga dan kualitas paling
sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
(3) Pejabat Pengadaan mengundang
calon Penyedia yang diyakini
mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
(4) undangan dilampiri spesifikasi
teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen
lain yang menggambarkan jenis pekerjaan
yang dibutuhkan;
(5) Penyedia yang diundang
menyampaikan penawaran administrasi,
teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
(6) Pejabat Pengadaan membuka
penawaran dan mengevaluasi administrasi
dan teknis, serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan;
(7) negosiasi harga dilakukan
berdasarkan HPS;
(8) dalam hal negosiasi harga tidak
menghasilkan kesepakatan, Pengadaan
Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;
(9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara
Hasil Pengadaan Langsung
yang terdiri dari:
(a) nama dan alamat Penyedia;
(b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
(c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
(d) hasil negoisasi (apabila ada);
(e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
c) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil
Pengadaan Langsung
kepada PPK;
d) PPK melakukan perjanjian dan
mendapatkan bukti perjanjian dengan
ketentuan:
(1) kuitansi dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah); atau
(2) Surat Perintah Kerja (SPK) dapat digunakan untuk Pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
0 Comments