header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan KAK dalam seleksi jasa konsultan


Dalam pelaksanaan proses pemilihan Jasa Konsultansi, telah berjalan sampai dengan tahapan evaluasi
Prakualifikasi dan telah ditetapkan daftar penyedia yang lulus prakualifikasi.
Karena sesuatu hal, dibutuhkan perubahan lingkup pekerjaan pekerjaan jasa konsultansi tersebut. Mengingat proses dan tahapan pemilihan sedang berlangsung dapatkah Pokja ULP melakukan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan jasa konsultansi tersebut? 
Apakah ini tidak melanggar ketentuan Perpres 70/2012 ? 
Dapatkan penyedia jasa melakukan sanggahan/ gugatan dikemudian hari.

Dokumen Pengadaan terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan penyedia. 
Tahapan setelah penetapan peserta yang lulus prakualifikasi adalah penetapan daftar pendek konsultan, dan pengumuman hasil prakualifikasi serta masa sanggahan. Sampai dengan tahapan ini semua peserta belum memperoleh dokumen pemilihan penyedia. Oleh karena KAK merupakan bagian dari dokumen pemilihan penyedia, maka dapat saja dilakukan penyesuaian sebatas tidak sampai mengakibatkan perubahan persyaratan kualifikasi, dan juga tidak menunda jadwal pengambilan dokumen pemilihan penyedia.

Dalam hal dokumen pemilihan telah ada yang diambil oleh peserta maka agar dibuat adendum dokumen pemilihan.

Post a Comment

0 Comments