header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Petunjuk Teknis Perpres 70 tahun 2012

Petunjuk teknis tersebut dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012

silahkan lihat di http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/829

Post a Comment

3 Comments

  1. subbidang yg diminta sungai dan pantai namun pekerjaannya adalah bronjong dan tanggul,apakah bisa memakai subbidang irigasi yg punya item pekerjaan bronjong juga,tks

    ReplyDelete
  2. Kami peserta tender Berbadan usaha CV. Klasifikasi Non Kecil di salah satu BUMN, kami dinyatakan gugur karena Peusahaan kami tidak berbadan Usaha PT. mohon penjelasan apakah ini dalam Pepres 70 Tahun 2012. Terima kasih

    ReplyDelete
  3. Kami minat mengikuti tender pengadaan material bedah rumah yang diadakan Dinas Sosial Kab. Kutai kertanegara... namun kami batal mengikutinya karena ada persyaratan harus mempunyai Saldo Rekening perusahaan minimal 2bulan sampai batas akhir pembuktian kualifikasi sebesar rp. 3.5M.... yang menjadi pertanyaan saya apakah persyaratan tersebut sesuai dg Kepres atau Pepres? Apakah menurut bpk tender ini sudah diatur sedemikian rupa? Karena perusahaan tertentu yg cukup kenal dekat dg panitia saja yg bisa ikut tender ini. Kalau memang bertentangan dg kepres/perpres peraturan bab/pasal apa yg dilanggar panitia/ppk? Tjs

    ReplyDelete