Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah
1. Direksi
yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Penyedia perorangan.
2. Pihak
lain yang bukan Direksi atau yang namanya
tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar , dapat menandatangani
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah
pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau
3. pihak
yang sah berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran
Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
0 Comments