header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

AS BUILT DRAWING



Shop drawing yang dibuat oleh  pelaksana kontruksi bila disetujui oleh konsultan pengawas maka akan dikerjakan. 
Hasil pekerjaan dari pelaksana konstruksi dibuatkan gambar  yang disebut As Built Drawing. Gambar  tersebut dikumpulkan dari waktu ke waktu sehingga menjadi dokumen yang lengkap mengenai gambar konstruksi yang telah dikerjakan. 

As Built Drawing adalah gambar final dari bangunan gedung yang sudah selesai dilaksanakan. Gambar ini dibuat oleh pelaksana kontruksi (kontraktor atau pemborong) sebagai pertanggungjawaban atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan akan digunakan oleh pemilik bangunan sebagai acuan dalam melakukan perawatan atau pemeliharaan bangunan nantinya. Untuk suatu bangunan gedung akan dapat membantu menemukan jalur saluran air, jalur kabel dsb. Gambar ini memuat informasi dalam gambar kerja ditambah catatan-catatan perubahan di lapangan

Post a Comment

6 Comments

  1. Maaf pak, saya mau Tanya. Apakah ada kriteria pekerjaan yang bagaimana yang boleh tidak ada kewajiban kontraktor utk membuat as built drawing ? Atau nilai kontrak berapa yang mewajibkan kontraktor membuat as built drawing ? Apakah ada peraturan pemerintah yang meawjibkan kontraktor harus membuat as built drawing stlh pekerjaan selesai ?

    From wempi di Padang

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sy juga punya pertanyaan yg sama... ditunggu jawabannya.. Thx

      Delete
    2. selamat pagi pak. pertanyaan saya jg hampir sama seperti itu. Apakah pekerjaan PL ( Pemeliharaan Gedung ) nilai di bawah 200 juta. Apakah harus ada as built drawing?. Apakah ada dasarnya ? Terima Kasih

      Delete
  2. kalau pekerjaannya hanya untuk kegiatan non fisik, apa ada juga konsep as built drawing,. thanks..

    ReplyDelete
  3. maaf pak ingin bertanya, apakah bapak mempunyai buku atau jurnal yang membahas detil tentang as built drawing. saya membutuhkan untuk skripsi. thanks

    ReplyDelete
  4. Kalau proyek pemerintah,, siapakah yang harus meneken as Built Drawing,, apakah diteken sama Direksi Teknis Lapangan, Direksi Pekerjaan dan PPK

    ReplyDelete