Shop drawing yang dibuat oleh pelaksana kontruksi bila disetujui oleh
konsultan pengawas maka akan dikerjakan.
Hasil pekerjaan dari pelaksana
konstruksi dibuatkan gambar yang disebut
As Built Drawing.
Gambar tersebut dikumpulkan dari waktu
ke waktu sehingga menjadi dokumen yang lengkap mengenai gambar konstruksi yang telah
dikerjakan.
As Built Drawing adalah gambar final dari bangunan gedung yang sudah
selesai dilaksanakan. Gambar ini dibuat oleh pelaksana kontruksi (kontraktor
atau pemborong) sebagai pertanggungjawaban atas pekerjaan yang sudah dilakukan
dan akan digunakan oleh pemilik bangunan sebagai acuan dalam melakukan
perawatan atau pemeliharaan bangunan nantinya. Untuk suatu bangunan gedung akan dapat membantu
menemukan jalur saluran air, jalur kabel dsb. Gambar
ini memuat informasi dalam gambar kerja ditambah catatan-catatan perubahan di
lapangan
6 Comments
Maaf pak, saya mau Tanya. Apakah ada kriteria pekerjaan yang bagaimana yang boleh tidak ada kewajiban kontraktor utk membuat as built drawing ? Atau nilai kontrak berapa yang mewajibkan kontraktor membuat as built drawing ? Apakah ada peraturan pemerintah yang meawjibkan kontraktor harus membuat as built drawing stlh pekerjaan selesai ?
ReplyDeleteFrom wempi di Padang
Sy juga punya pertanyaan yg sama... ditunggu jawabannya.. Thx
Deleteselamat pagi pak. pertanyaan saya jg hampir sama seperti itu. Apakah pekerjaan PL ( Pemeliharaan Gedung ) nilai di bawah 200 juta. Apakah harus ada as built drawing?. Apakah ada dasarnya ? Terima Kasih
Deletekalau pekerjaannya hanya untuk kegiatan non fisik, apa ada juga konsep as built drawing,. thanks..
ReplyDeletemaaf pak ingin bertanya, apakah bapak mempunyai buku atau jurnal yang membahas detil tentang as built drawing. saya membutuhkan untuk skripsi. thanks
ReplyDeleteKalau proyek pemerintah,, siapakah yang harus meneken as Built Drawing,, apakah diteken sama Direksi Teknis Lapangan, Direksi Pekerjaan dan PPK
ReplyDelete