Dalam Perka 14 tahun 2012 di bagian
PELELANGAN/PEMILIHAN LANGSUNG GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN/PEMILIHAN LANGSUNG GAGAL
Apabila dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga):
(1) proses pelelangan dilanjutkan dengan melakukan negosiasi harga,dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 2 (dua); atau
(2) proses pelelangan dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung,dalam hal peserta yang memasukan penawaran hanya 1 (satu).
Dalam penunjukan langsung dilakukan juga negosiasi harga.
Ketika tidak ada kompetisi diperlukan adanya klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk memperoleh barang dan jasa sesuai dengan harga pasar.
0 Comments